logo batamtoday
Minggu, 05 Mei 2024
JNE EXPRESS


Alamak, Cinta dan Sayang Alasan Terdakwa Mukul Istrinya
Senin, 04-04-2016 | 20:08 WIB | Penulis: Roland Aritonang
 
Alamak, cinta dan sayang jadi alasan terdakwa mukul istrinya (Foto : Roland Aritonang)
 

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mengaku cinta dan sayang, tapi terdakwa Hermansyah bin Husin (30) malah tega memukul istrinya yang bernama Wanalia (28).


Pengakuan ini diungkapkan terdakwa pada persidangan dengan agenda mendengar keterangan saksi korban dan terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin ( 4/4/2016).


Terdakwa Hermansyah pada saat persidangan mengaku bersalah dan perbuatan yang dilakukannya itu karena dirinya sayang kepada keluarga kecilnya.

"Memang benar Yang Mulia saya melakukan pemukulan itu, tetapi itu semua saya lakukan karena saya cinta dan sayang sama istri saya Yang Mulia," ujar Hermansyah

Terdakwa juga mengakui, mungkin ini karena perbuatan dirinya, yang selama ini kurang memberikan nafkah secara materi.

"Istri saya ini sebenarnya orangnya baik Yang Mulia, tetapi kenapa perbuatannya itu tidak bisa berubah dan selalu harus terjerumus ke dunia yang tidak benar itu," sesalnya.

Di tempat yang sama, korban yang sekaligus istrinya ā€ˇWanaria juga menyesali perbuatannya yang melaporkan suaminya itu ke Polisi.

"Pada malam itu, sekitar jam 21.45 WIB di jalan Kijang, waktu saya tidak pulang dan melarikan diri dari rumah bersama teman laki-laki saya, saya dipukul Yang Mulia," katanya

Wanaria juga menjelaskan, dirinya kabur dari rumah karena dijanjikan pekerjaan oleh teman laki-lakinya untuk bekerja di sebuah rumah potong ikan.

"Waktu itu saya dijanjikan kerja di sana dengan gaji Rp1.600.000 perbulan Yang Mulia, dan pada malam itu suami saya langsung menonjok bagian pelipis mata saya sampai lebam Yang Mulia," ungkapnya.

Wanaria juga berjanji kepada seluruh majelis hakim tidak akan terjerumus ke dalam dunia hitam itu lagi dan mulai kejadian itu, dirinya tidak lagi menjajakan dirinya lagi.

"Saya tidak bekerja dilokalisasi lagi Yang Mulia, sekarang saya sudah berkerja di warung kopi di jalan gambir pasar tanjungpinang," kata dia.

Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Gustian Juanda Putra SH  menyatakan sidang ā€ˇditunda sampai dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

Dalam dakwaan JPU terdakwa terbukti bersalah, di mana setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 44 ayat 1 UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan dalam dakwaan kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaanya sebelumnya, terdakwa Hermansyah bersama temannya pergi untuk menjemput istrinya yang bekerja di Pelabuhan tersebut, sekitar pukul 23.45 WIB, Minggu(24/1/2016) lalu.

Pada saat itu terdakwa ingin mengajak istrinya (korban) untuk pulang, tetapi korban menyuruh terdakwa untuk menunggu karena korban mengambil barangnya di dalam. Ketika diperjalanan, terdakwa memarahi korban dan memaki-maki korban dan meninju korban dibagian pelipis mata kanan korban sehingga mata korban lebam.

Editor: Udin 

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit