logo batamtoday
Rabu, 04 September 2024
BANK BRI


Hindari Pajak PPN, Ahmad Mipon Marah-marah di Kantor BC
Kamis, 31-03-2011 | 09:07 WIB | Penulis: ali
 

Batam, Batamtoday - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi Kepulauan Riau, Ahmad Mipon mendatangi kantor Bea dan Cukai (BC) tipe B Batam, Batuampar dengan ekspresi marah-marah kepada petugas BC, pasalnya satu unit excavator merk Kobelco miliknya yang akan dibawa ke Bintan ditahan petugas BC di pelabuhan Telaga Punggur karena belum melakukan pembayaran PPN sebesar 10 persen.

"Alat berat ini untuk pengerjaan proyek di Bintan, kalau ditahan maka pengerjaannya otomatis tertunda, dan saya akan mengalami kerugan yang besar," ujar ketua REI Ahmad Mipon yang juga sebagai kontraktor kepada wartawan di kantor BC dengan sambil mencak-mencak tak jelas, Rabu 30 Maret 2011 petang.

Ahmad Mipon mengatakan excavator yang akan dikirim ke Bintan merupakan alat berat yang didatangkan dari Jakarta, dan setelah pengerjaan proyek di Bintan selesai, alat berat ini rencananya akan dibawa ke Batam.

Sementara itu, pihak Bea dan Cukai mengatakan penahanan alat berat yang dilakukan anggotanya di lapangan merupakan tindakan sesuai dengan Peraturan Pemerntah (PP), dimana excavator milik Ahmad Mipon seharga Rp750 juta wajib dkenakan pajak sebesar 10 persen dari harga barang.

"Barang mewah yang keluar dari Batam wajib dikenakan PPN sebesar 10 persen dari jumlah nilai barang mewah ituu sendiri, jadi pemilk harus membayar sebesar Rp 75 juta seusai dengan PP nomor 2 tahun 2009 tentang PPN," ujar Iwan Agung Kasi Informasi BC kepada wartawan.

Namun, sumber batamtoday di pelabuhan Telaga Punggur mengatakan, Kamis 31 Maret 2011, excavator yang ditahan BC milik Ahmad Mipon telah berlayar menuju Pelabuhan Tanjungpinang untuk selanjutnya akan dibawa menuju Bintan.

"Excavatornya sudah berlayar pagi ini, ke Tanjung Pinang," kata sumber.


Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit