logo batamtoday
Sabtu, 04 Mei 2024
JNE EXPRESS


Pemateri Beri Pemahaman Terkait Kompetesi
Ketum PWI Buka Pra UKW Secara Daring untuk 3 Provinsi
Selasa, 23-04-2024 | 19:48 WIB | Penulis: Aldy Daeng Husbanun
 
Pemateri kode etik jurnalistik dan undang-undang pers, Kang Uyun Achadiat. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendri Ch Bangun membuka Pra UKW secara daring untuk Provinsi Kepri, Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Kalimantan Timur.

"Kita semua berharap pra UKW ini bisa menjadi bekal untuk UKW nanti," ucap Hendri Ch Bangun, saat memberikan wejangan kepada peserta, Selasa (23/4/2024).

Dalam penyampaiannya, Hendri juga menekankan kepada para peserta yang akan mengikuti UKW agar lebih fokus pada materi. Jangan termakan isu yang tengah beredar tentang PWI di luar sana. Sebab hal itu akan diselesaikan menurut aturan yang berlaku.

"Di sini kita sama-sama fokus bagaimana UKW ini bisa berjalan lancar, jangan termakan isu tentang pemberitaan PWI itu," imbuhnya.

Salah satu pemateri yang membahas tentang kode etik jurnalistik dan undang-undang pers, Uyun Achadiat menyampaikan bagaimana pentingnya namanya etika bagi seorang jurnalistik saat bertugas. Bahkan, terkait kode etik, Kang Uyun sapaan akrabnya menyebutkan, bahwa hal tersebut adalah dasar bagi semua wartwan atau jurnalistik, terlbih bagi yang baru mau mengambil jenjang muda.

"Terkait kode etik jurnalistik Undang-undang pers, itu sangat penting untuk yang kelas Muda pada UKW. Model katagori, etika hukum adalah tertinggi
Kemudian pengetahuan dan keterampilan, lalu analisa, puncaknya adalah etika," ungkap Kang Uyun.

Lebih lanjut Kang Uyun memaparkan, etika dan hukum adalah hal terpenting bagi wartwan dalam menjalankan tugas. Sebab, sejarah UKW itu sendiri terjadi setelah reformasi. Sebelum reformasi, pers belum merdeka. Setelah itu perkembangan media sangat pesat bahkan terkesan tidak terkontrol, otomatis, jumlah wartwan meningkat. Bahkan ada yang menyebut kebablasan.

"Dengan demikian, kualitas menjadi masalah, banyak perusahaan media berdiri tanpa ada latar belakang wartwan. Bagaimana mau mensejahterakan wartwan, kalau perusahaan media itu sendiri tidak berlatarbelakang wartwan," sebut Kang Uyun, yang mengaku menjadi wartawan sejak tahun 80an itu.

Selain itu, Kang Uyun juga menyampaikan terkait bila terjadi komplin narasumber kepada jurnalistik. Baginya, selagi wartwan membuat produk jurnalistik berdasarkan pada 5W1H dan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan undang-undang pers no 40, maka dewan pers akan menjadi penengah dalam permasalahan tersebut.

"Wartawan itu pilar demokrasi, Pemerintah tidak boleh menyensor karya jurnalistik. Ada lembaga yang merasa dirugikan atas pemberitaan. Hal seperti itu semakin banyak, maka ini merupakan tugas dari dewan pers," tegasnya.

Namun, Kang Uyun juga tidak memungkiri, bahwa saat ini banyak pers tidak profesional, ada istilah penumpang gelap. "Oleh sebab itu, wartwan harus memiliki kompetensi, maka muncullah standar wartwan sebagai Pekerja profesi, itu sejak 2004," kata Kang Uyun.

Sejak 2006, Kang Uyun melanjutkan, profesi wartwan bekerja dengan kepentingan publik, maka harus mempunyai kode etik, bila itu sudah dilaksanakan baru bisa dibilang wartwan profesional.

"Peraturan dewan pers terbaru, disahkan pada 16 November 2023. Itu menjadi acuan.PWI sudah menerapkan, untuk menjadi Ketua PWI provinsi, harus utama, kota/kabupaten minimal Madya," ucapnya.

Ditambahkannya, manfaat UKW itu untuk melindungi wartwan dalam menjalankan tugas. "Bila wartawan, redaktur, Pemred sudah memenuhi standar, maka Dewan Pers akan melindungi, terlebih hasil dari karya jurnalistik," pungkas Kang Uyun Achadiat.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit