logo batamtoday
Selasa, 30 April 2024
JNE EXPRESS


Didakwa Gelapkan Uang Rekan Bisnis Rp 5,5 Miliar, Mus Mulyadi Dituntut 6 Bulan Penjara
Jumat, 05-04-2024 | 10:00 WIB | Penulis: Aldy
 
Terdakwa Mus Mulyadi alias Mus bin Ramli (pakai masker) usai menjalani sidang pemeriksaan saksi, di Pengadilan Negeri Batam, beberapa waktu lalu.  

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Mus Mulyadi alias Mus bin Ramli, Direktur PT Jasa Mulya Maritim (JMM), yang diduga menggelapkan uang rekan bisnisnya sebesar Rp 5,5 miliar dituntut 6 bulan penjara, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (27/3/2024) lalu.

Terdakwa di hadapkan ke persidangan karena didakwa menggelapkan dana rekan bisnisnya, Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) hingga Rp 5,5 miliar. Atas perbuataannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 KUHPidana.

Sidang dipimpin David Sitorus didampingi Benny Yoga Dharma dan Setyaningsih sebagai hakim anggota. Saat ini, terdakwa Mus Mulyadi berstatus tahanan kota atas penetapan majelis hakim yang mengalihkan penahanan terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Perkara yang menyeret terdakwa Mus Mulyadi ke meja hijau adalah kasus tindak pidana sewa menyewa kapal yang merugikan Direktur PT Sumatera Wahana Perkasa (SWP) sebesar Rp 5.517.240.506.

Bila dibandingkan dengan persidangan lainnya yang hampir sama waktu dan total uang yang dituduhkan terhadap terdakwa, tuntutan pidana ini sangat berbeda. Misalnya, dengan tuntutan terhadap terdakwa Lahusaini dalam perkara penipuan dengan kerugian yang juga hampir sama sebesar Rp 5 miliar, yang dituntut 3 tahun penjara.

Bahkan selama persidangan, Lahusaini tetap dilakukan penahanan Rutan oleh majelis hakim, dan tidak mendapat pengalihan penahanan sebagaimana yang diterima oleh terdakwa Mus Mulyadi.

Bahkan pekan lalu, Lahusaini alias Saini bin Lagibu dijatuhi atau divonis lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 3 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit