BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tebing kembali menangkap agen chip higgs domino di Jalan Sudirman, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kapolsek Tebing, AKP M Jaiz, menyampaikan agen chip tersebut ditangkap pada Rabu (29/3/2023) di warung kecil dan konter pulsa. Pria inisial E (41) itu kedapatan memperjual belikan chip higgs domino.
"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti, berupa chip sebanyak 5B, buku catatan penjualan selama 8 bulan, 1 unit hanphone Oppo A16 dan uang penjualan chip sebanyak Rp 396.000," jelas AKP M Jaiz, Kamis (30/3/2023).
Dari hasil pemeriksaan, E mengaku mendapat keuntungan dari penjualan chip tersebut Rp 100 ribu per hari. Uang tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari.
"Tersangka E dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara," jelas Kapolsek Tebing.
Editor: Gokli