logo batamtoday
Minggu, 15 September 2024
BANK BRI


Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Hotel Horizon Karimun
Senin, 13-03-2023 | 16:37 WIB | Penulis: Freddy
 
Polisi mengamankan pelaku yang membakar Hotel Horizon Karimun. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kebakaran Hotel Horizon di Jalan Setia Budi, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kabupaten Karimun, Senin (13/3/2023) dini hari tadi, ternyata berbuntut panjang.

Salah satu kamar di latai tiga hotel tersebut ternyata sengaja dibakar oleh seorang pria berinisial EK (42) alias ET, yang telah diamankan Satreskrim Polres Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam, melalui Kasat Reskrim Iptu Gidion Karo Sekali, membenarkan diamankannya pelaku pembakaran Hotel Horizon.

Kasat Reskrim Iptu Gidion menjelaskan, tersangka diamankan berdasarkan keterangan dari saksi AP, penghuni kamar 319 Hotel Horizon yang terbakar.

Sebelum kejadian, kata saksi AP, pelaku dan rekan-rekannya minum satu meja di hall Hotel Wiko. Pelaku EK alias ET yang saat itu sudah dalam kondisi mabuk, bahkan menampar dirinya tanpa sebab.

Saat itu, pelaku yang sudah mabuk berat sempat tertidur di meja hall Hotel Wiko dan ditinggal pergi oleh rekannya yang lain. Saksi AP dan rekannya juga pulang ke Hotel Horizon.

Begitu pelaku terbangun, melihat rekannya sudah tidak ada. Pelaku yang merasa tak diurus rekan-rekannya, kemudian sekira pukul 04.00 WIB pergi ke Hotel Horizon yang dijadikan tempat kos-kosan bersama rekannya. Pelaku pun masuk ke kamar 319 dan 320.

Merasa tersinggung kepada penghuni kamar 319, pelaku pun membakar bantal di atas kasur tersebut menggunakan mancis warna putih. Pelaku pun langsung pergi meninggalkan Hotel Horizon sekira pukul 04.15 Wib.

Sementara Kapolsek Balai Kompol Edy Wiyanto, beserta Pawas (Perwira Pengawas) Polres Karimun Iptu Jordan Manurung menambahkan, petugas Polres Karimun dan Polsek Balai bersama Dinas Damkar Kabupaten Karimun dibantu warga masyarakat sekitar berusaha memadamkan kobaran api tersebut.

Berselang satu jam kobaran api berhasil dipadamkan. Kerugian materil sampai saat ini belum bisa ditafsirkan, namun ada korban satu orang bernama Yanti Manurung 46 tahun mengalami luka-luka di bagian tangan dan bibir akibat melompat dari jendela kamar dan langsung dilakukan evakuasi ke RSUD Muhammad Sani Karimun.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara," kata Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit