logo batamtoday
Jum'at, 03 Mei 2024
JNE EXPRESS


Tangkap 3 Pelaku
Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur dan TPPO
Jumat, 24-02-2023 | 18:43 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu pimpin konfrensi pers pengungkapan TPPO dan Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur. (Devi/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial MS, LTF dan MI.

Kapolresta Kombes Pol H. Ompusunggu menerangkan, kejadian tersebut bermula pada 16 Februari 2023, ketika itu pelaku MS mengajak korban Cl, anak di bawah umur, dengan modus bermain hingga membujuknya untuk bekerja.

Dari pengakuan MS, saat itu korban hendak berpamitan kepada orang tuanya, meski begitu, pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS sudah meminta izin kepada orang tua korban.

"MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban, pelaku MS juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjunguban lalu dibawa ke lokasi Lagoi. Bahkan korban juga dibawa ke Tanjungpinang menuju salah satu wisma melayani tamu yang dicari oleh MS," terangnya saat konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Setelah melayani tamu di wisma, di sana MS dan LTF melakukan komunikasi lagi, bahwa ada tamu agar menghubunginya.

"Hingga pelaku carikan sembilan tamu untuk dijual, sampai akhirnya korban tak tahan dan melaporkan kejadian itu," jelas Kapolresta Tanjungpinang.

Selanjutnya, polisi langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang. Satu di antaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang meminta agar dilayani korban yang masih berusia di bawah umur.

"Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kita ditangkap," terangnya.

Untuk pelaku MI, kata Kapolresta, dia ditangkap terkait persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.

"Pelaku MS menerima upah dari korban sebesar Rp 100 ribu dan korban hanya terima Rp 50 ribu," tandasnya.

Kapolresta menambahkan, bahwa tamu didapat dari LTF yang mendatangi kamar MS bersama korban, kemudian meminta korban untuk melayani tamu yang datang.

Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit