logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Laka Kerja di Batam Capai Belasan Orang Per Tahun, Sanksi Hanya Denda Rp 100 Ribu
Senin, 20-02-2023 | 14:00 WIB | Penulis: Aldy
 
Anggota Komisi lV DPRD Batam, Mochamad Mustofa. (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kecelakaan kerja (Laka kerja) di Kota Batam seakan tak terhenti. Minimnya pengawasan terkait keselamatan kerja atau yang lazim disebut K3 disinyalir menjadi salah satu penyebab laka kerja di beberapa perusahaan terus terjadi.

Anggota Komisi lV DPRD Batam, Mochamad Mustofa, menyebutkan berdasarkan data yang didapatkannya, tahun 2022 terhitung ada 12 kecelakaan kerja yang notabene bila dirata-ratakan satu kecelakaan kerja terjadi setiap bulan. Bahkan ada satu perusahaan bisa dua kali dalam sebulan.

"Sesuai dengan data kita, tahun 2022 saja hampir 12 orang meninggal akibat kecelakaan kerja. Berarti satu bulan rata-rata satu orang," ungkap Mustofa, Senin (20/2/2023).

Kasus terbaru, Ahmad Madi (33) salah satu pekerja PT Ably Metal Indonesia, Kabil mengalami kecelakaan setelah tertimpa besi proyek, dan mengakibatkan korban meregang nyawa saat akan dibawa ke rumah sakit.

"Pemerintah dalam hal ini Pemko Batam harus bertindak tegas. Perusahaan di Batam sekarang ini mayoritas ada yang tidak mengindahkan tentang pentingnya K3. Kalau seperti ini lebih baik ditinjau ulang perizinannya. Kalau bisa tidak usah diurus lagi," papar Mustofa.

"Kan kita ada hari K3, apakah itu hanya seremonial saja. Kalau itu ada, kenapa sampai saat ini setiap bulan masih ada karyawan kita, buruh pabrik kita yang meregang nyawa karna kecelakaan kerja," sambungnya.

Selain itu, Mustofa juga mengkritisi aturan Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, di mana pada aturan itu pihak perusahaan hanya membayar denda maksimal Rp 100 ribu atau kurungan selama 3 bulan. "Sanksi ini pun baru berlaku apabila sudah dinyatakan inkracht dari pihak pengadilan. Aturan ini sudah tidak relevan, nyawa orang hilang sanksi hanya Rp 100 ribu," tegasnya.

Dengan aturan tersebut, Mustofa menganggap sanksi yang diberikan tidak memberikan efek jera bagi pihak perusahaan yang dianggap lalai menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun demikian, perkara laka kerja masih bisa dilanjutkan, apabila pihak keluarga ingin melakukan laporan terkait dugaan pidana.

"Namun biasanya hal ini juga jarang dapat dilakukan oleh pihak keluarga korban. Terkadang mereka bilang, untuk apa lagi," terang politikus PKS ini.

Lebih lanjut Mustofa menjelaskan, pada posisi ini angka kecelakaan kerja di Kota Batam itu tidak pernah menurun, apabila semua stakeholder itu absen dengan yang namanya keselamatan kerja atau K3.

"Beberapa PPNS yang ada di pengawasan juga sudah memberikan laporan ke kita, semua hasilnya inkracht pengawasannya. Sudah kepada ketetapan hukum yang ada, itu larinya semuanya ke perdata," kata Mustofa.

"Pada posisi ini kan bukan delik aduan. Artinya bahwa ini tak akan selesai apabila PPNS saja yang menyelesaikan," tambahnya.

Mustofa juga tidak memungkiri, banyak perusahaan yang menerapakan K3 dengan baik dan itu zero accident. Jangan karna hanya perusahan satu dua yang tidak menerapkan ini dan terjadi kecelakaan, terus seolah-olah semuanya tidak menerapkan K3.

"Komisi IV kewenangannya hanya pengawasan. Pengawasan sudah inkracht, baru hasil setelah pengawasan disetor ke Polres. Rata-rata perusahaan itu kalau kecelakaan kerja seperti itu mereka sudah selesai dengan ahli warisnya," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit