logo batamtoday
Sabtu, 23 November 2024
Panbil Group


Banyak Armada Tak Penuhi Syarat, Pengurusan Fuel Card 3.0 Diperpanjang Hingga 20 Februari
Jumat, 17-02-2023 | 16:36 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Masih banyak armada atau kendaraan pengguna bahan bakar jenis solar bersubsidi tidak melakukan pergantian dari kartu subsidi Brizzi ke Fuel Card 3.0, dikarenakan belum memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau menyampaikan, banyaknya armada yang tidak memenuhi persyaratan termasuk persyaratan fisik, sehingga perpanjangan dilakukan sebanyak 4 kali. Mulai dari 16 Desember 2022, 10 Januari 2023 dan 20 Januari 2023, terakhir 20 Februari 2023. Dari data yang masuk ke Disperindag hingga saat ini, terdapat 7.200 orang yang mengajukan Fuel Card.

"Banyak yang mendaftar tapi tak ada mobilnya. Punya kartu kuning, tapi tak ada mobilnya. Jadi kami arahkan mereka penuhi dulu syaratnya agar mobilnya bisa di cek fisik," ujar Gustian Riau di Gedung Pemko Batam, Kamis (16/2/2023).

"Kalau mobilnya ada, administrasinya lengkap, tak masalah. Tapi kalau mobil gak ada, tapi punya kartu inilah yang menjadi masalah dan tidak berhak menggunakan Fuel Card," tegasnya.

Lanjut Gustian, penggunaan kartu Brizzi yang lama untuk pembelian solar bersubsidi di Kota Batam berlaku hingga Senin (20/2/2023) mendatang. Setelah itu, kartu tersebut tidak bisa digunakan lagi dan harus menggunakan Fuel Card 3.0 dalam pembelian solar bersubsidi.

"Sekarang masih masa transisi. Yang lama masih bisa digunakan dan kemungkinan masih bisa disalahgunakan oleh oknum," katanya.

Gustian juga menjamin kartu Fuel Card 3.0 yang baru ini tidak bisa lagi disalahgunakan oleh oknum dan menghindari adanya penimbunan solar subsidi. Hal itu dikarenakan kartu tersebut sudah memiliki chip dan hologram.

"Penggunaannya juga seperti ATM. Kami himbau bagi pengendara yang belum memiliki Fuel Card agar segera mengurus secara online. Setelah didaftarkan lewat Bank, mereka juga harus upload. Dan diwajibkan untuk cek fisik," imbuhnya.

Gustian menyebutkan, pihaknya sudah menurunkan petugas ke setiap SPBU di Kota Batam untuk mengawasi pembelian solar subsidi. Sehingga bagi pengendara yang masih menggunakan kartu Brizzi tidak akan bisa lagi membeli solar.

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu, STNK mobil, foto mobil kiri kanan, kartu yang lama, untuk aramada perusahaan memakai NIP, untuk armada pribadi menggunakan kartu identitas pribadi dan membuka rekening di Bank Bukopin.

"Transaksi Fuel Card ini hanya khusus solar subsidi dan pembayarannya juga memakai metode gesek dari kartu tersebut," terang Gustian Riau.

Gustian menjelaskan, dengan keunggulan Fuel Card yang memiliki chip, hologram dan pin. Ia memastikan Fuel Card ini tidak bisa ditiru dan memiliki asuransi bagi si pemilik kendaraan.

Sehingga Fuel Card tidak bisa disalahgunakan oleh oknum tertentu. Satu kendaraan hanya bisa memiliki satu Fuel Card saja. Ia berharap dengan adanya metode ini, kuota solar subsidi di Kota Batam dapat terpenuhi dan tepat sasaran.

"Kartu Brizzi yang lama tidak seperti ini, sehingga bisa dicetak di beberapa tempat. Bahkan ada pula diperjualbelika di Facebook. Satu kendaraan bisa memiliki sepuluh kartu Brizzi. Hal ini yang membuat kuota solar tak cukup selama ini," terangnya.

Ditambahkannya, di Indonesia, baru Kota Batam yang menerapkan metode Fuel Card ini. Wilayah yang mengikuti Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pembelian Bio Solar dibagi dalam 5 kategori. Diantaranya kategori pertama untuk kendaraan roda empat pribadi dengan pengisian maksimal 25 liter per hari.

Kategori 2, mobil roda empat jenis angkut barang maksimal 30 liter, mobil roda 4 jenis angkut orang maksimal 40 liter. Kemudian mobil angkut barang roda 6 maksimal 50 liter, dan mobil angkut orang roda 6 dengan maksimal 80 liter perhari.

"Dulunya kan pembelian solar disamaratakan 30 liter, namun banyak yang protes karena merasa tak adil. Jadi berdasarkan aturan yang terbit Oktober 2022 lalu, pengisian solar dibagi berdasarkan jenis kendaraan," tutup mantan Kepala DPM-PTSP Kota Batam ini.

Editor: Yudha

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit