logo batamtoday
Rabu, 08 Mei 2024
JNE EXPRESS


Polresta Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan Calon PMI Ilegal ke Malaysia
Senin, 13-02-2023 | 17:25 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Polresta Tanjungpinang ekspose penangkapan pelaku penyelundupan Calon PMI ke Malaysia. (Devi/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polresta Tanjungpinang meringkus seorang pelaku inisial AA karena menyanggupi pembuatan Paspor untuk memberangkatkan calon PMI ke Malaysia.

Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasi Humas Iptu Giofany Casanova dengan didampingi Kanit PPA Kanit PPA Aiptu Jackson DeBataraja dan Plh Kasatreskrim Iptu Onny Chandra dalam konfrensi pers tindak pidana pekerja migran Indonesia di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (13/2/2023) siang.

Adapun kronologisnya pada bulan Oktober 2022, seorang perempuan dari Malaysia menghubungi AA dengan nomor telepon +60 1160679086 dan perempuan tersebut meminta bantuan untuk dibuatkan paspor adiknya inisial YM.

Pelaku AA menyanggupi dengan meminta biaya sebesar Rp 4 juta. Lalu Perempuan dari Malaysia ini mengirimkan sejumlah persyaratan pembuatan paspor serta mentransfer uang ke rekening BCA pelaku AA melalui WhatsApp.

Selanjutnya AA mengurus paspor di Kantor Imigrasi Tanjungpinang, pada saat itu YM baru tiba dari NTT ke Batam diminta untuk segera ke Tanjungpinang oleh AA untuk foto paspor keluar pada tanggal 25 Oktober 2022.

Setelah selesai foto buku paspor, YM langsung kembali ke Batam, selang tiga hari kemudian perempuan yang mengaku sebagai kakak YM menghubungi AA dan meminta YM diberangkatkan ke Malaysia melalui Tanjungpinang.

Pelaku AA menyanggupi serta meminta biaya keberangkatan sebesar Rp 2,5 juta. Tanggal 1 November 2022 YM datang ke Tanjungpinang dan dijemput oleh AA dan diinapkan di Hotel Surya, Jalan Bintan, Kota Tanjungpinang.

AA hanya menerima uang dari YM sebesar Rp 2,250.000 dikarenakan YM tidak bisa menyanggupi permintaan dari AA yang awalnya meminta biaya sebesar Rp 2,5 juta. Dengan uang Rp 2,250.000 ini AA membeli tiket kapal Rp 450.000.

Tanggal 2 November 2022 pukul 06:15 Wib, AA menyuruh Yanuar mengantarkan YM ke pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang dan memberikan uang Rp 700 ribu untuk guanrantee ke Kapten kapal, namun petugas BP3MI melarang YM berangkat ke Malaysia.

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova mengatakan pada hari Rabu 2 November 2022 pukul 06:00 Wib setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku AA dan mengakui perbuatannya terhadap YM untuk diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Pada kesempatan yang sama juga Ps Kanit PPA Satreskrim Polresta Tanjungpinang Aiptu Jackson DeBataraja mengatakan bahwa informasi yang didapatkan bahwa pelaku berada di Pulau Penyengat, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan di bawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

"Kita dari unit TPA Polres Tanjungpinang melakukan serangkaian pemeriksaan dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan adanya bukti permulaan dan dua alat bukti yang cukup sehingga terhadap perkara ini kita naikkan ke proses penyidikan dan terhadap tersangka kita lakukan penanganan. Pelaku ini tidak hanya sekali ini saja untuk memberangkatkan tetapi di bulan Desember juga yang bersangkutan ada memberangkatkan calon PMI tiga orang dan digagalkan oleh petugas dari BP3MI ini dan saat ini perkaranya juga ada di Satreskrim. Namun karena ada dua perkara maka yang pertama kita majukan adalah laporan dari Polsek KKP sedangkan untuk yang perkara yang kedua saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan," jelas Kanit PPA.

Atas perbuatannya pelaku AA dikenakan Undang-undang PMI sebagaimana dalam rumusan pasal 81 Jo pasal 69 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.

Editor: Yudha

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit