BATAMTODAY.COM, Batam - PT Kammy Mitra Indo (KMI) membantah telah mengintimidasi warga Sei Nayon Bengkong. Namun sebaliknya sejumlah warga malah mengalangi petugas dari Badan Pertanahan Kota Batam untuk memasang kembali patok lahan seluas sekitar 4 hektar, Kamis (9/2/2023).
Direktur PT Kammy Mitra Indo, Izzy Samsu Marsin mengatakan petugas BPN yang ingin mengembalian batas patok sempat dihalang-halangi oleh sejumlah oknum yang menolak. Namun akhirnya dapat dilerai oleh pihak kepolisian. Dan pengembalian batas patok akhirnya berjalan dengan lancar.
Saat pengembalian batas patok tersebut, tidak ada pihak perusahaan memakai jasa preman dan hanya menggunakan karyawan perusahaan dan petugas BPN di lapangan.
"Ini lahan PT Citra Mitra Graha yang sah dengan Sertifikat HAT nomor: 32021103303536. Kami dari PT Kammy Mitra Indo di sini sebagai pengembang," kata Izzy saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Dijelaskan Izzi, patok yang sebelumnya telah hilang dicabut oleh para penggarap di lokasi Sei Nayon tersebut dan kemudian oleh penggarap dibuat kavling-kavling lalu dijual ke masyarakat.
"Ini lahan sah PT Citra Mitra Graha yang sah, dijual oleh oknum-oknum penggarap itu. Di sini kami tegas akan melaporkan para penjual kavling itu ke Polresta Barelang, oleh karenanya saya menghimbau kepada masyarakat yang tertipu membeli kavling, agar meminta ganti rugi kepada para penjual," ujarnya.
"Sebelumnya, kami sudah menyampaikan secara detail tentang legalitas lahan tersebut, dan direspon baik oleh BP Batam. Solusi dari perusahan, kami menawarkan lahan pengganti dengan berlokasi di kawasan Piayu sesuai dengan aturan Perka BP Batam. Perusaahan disini sudah manusiawi, memanusiakan manusia," tutupnya.
Editor: Yudha