BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan dua orang mafia pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Kota Batam menuju Malaysia, Jumat (3/2/2023).
Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, penangkapan ini berawal ketika tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pendalaman terkait adanya informasi tindak pidana Pekerja Imigran Ilegal di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam.
"Atas dasar informasi itu, tim melakukan pendalaman. Dan pada 3 Februari 2023, di Pelabuhan Feri Internasional Harbour Bay, tim Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 4 orang calon PMI ilegal serta 1 orang yang diduga sebagai pengurus berinisial M," kata Kombes Pol Jefri, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum AKBP Achmad Suherlan, Sabtu (4/2/2023).
Ditambahkan Jefri, setelah melakukan penangkapan tim melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan 1 orang pengurus berinisial FP alia R di sekitar Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
"Dari hasil penyelidikan diketahui para korban dijanjikan untuk bekerja sebagai petani kelapa sawit di Malaysia dengan kisaran gaji mulai dari RM 1.500-RM 3.000," ujarnya.
Atas tindakan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.
Editor: Yudha