logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Solusi Penanganan Air di Batam, ATB: Penambahan Jaringan Lebih Tepat daripada Peremajaan Pipa
Kamis, 19-01-2023 | 12:25 WIB | Penulis: Aldy
 
Presiden Direktur PT Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto (kiri) saat bincang santai dengan wartawan, Rabu (18/1/2023). (Foto: Aldy)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Presiden Direktur PT Adhya Tirta Batam (ATB), Benny Andrianto menyampaikan pendapatnya terkait solusi penanganan air bersih yang saat ini dikeluhkan banyak masyarakat.

Menurut pakar air minum itu, penambahan jaringan lebih tepat dibanding dengan peremajaan perpiaan air sebagaimana wacana SPAM Batam dan PT Moya--pengelola air bersih di Batam--dengan anggaran Rp 4,5 triliun.

Dijelaskan Benny, pipa air di Kota Batam (berdasarkan data ATB) sepanjang 4.284 kilometer. Untuk peremajaan pipa sepanjang itu merupakan hal kurang tepat. Sehingga, yang dibutuhkan saat ini melakukan penambahan jaringan seiring pertumbuhan jumlah penduduk yang kian hari kian bertambah jumlahnya.

"Kan tidak mungkin diganti semuanya. Akan tetapi yang dibutuhkan Batam saat ini adalah penambahan jaringan perpipaan seiring pertumbuhan penduduk. Dan berdasarkan kacamat saya, peremajaan senilai itu tidak masuk akal. Akan tetapi statment saya ini tidak berarti menghakimi ya," ujar Benny Andrianto, di sela-sela bincang-bincang santai dengan awak media, Rabu (18/1/2023).

Dikatakan Benny, yang paling pokok adalah permasalahan 'know how'. Apa ada jaminannya dengan investasi segitu (Rp 4,5 triliun) kondisi kuantitas dan kualitas air akan jadi baik? Sehingga diperlukan kehati-hatian dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat.

Di sisi lain, operator pengelola air bersih saat ini hanya dalam lingkup operasi dan pemeliharaan. Sehingga, tidak memiliki kewajiban untuk berinvestasi dalam pengelolaan SPAM Batam.

"Apabila BP Batam ingin menunjuk investor maka harus melalui mekanisme tender dan mengikuti PP 12 Pasal 56 ayat (3) bentuk kerja sama yang dapat dilakukan dengan BU. Penunjukkan langsung hanya dapat dilakukan bilamana mengikuti aturan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah PP 12/ 2021. Bilamana tidak ikut aturan, maka itu merupakan pelanggaran, dan bisa dikategorikan dugaan korupsi," tegas dia.

Diketahui, ATB merupakan perusahaan pengelola air minum yang sudah cukup berpengalaman. Bahkan, di Batam, ATB pernah mengelola air minum selama 25 tahun.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit