logo batamtoday
Sabtu, 27 April 2024
JNE EXPRESS


Satpol PP Bintan dan DLH Kepri Cek Lapangan
Satpol PP Bintan Minta Reklamasi di Tokojo Dihentikan Sebelum Kantongi Izin
Selasa, 17-01-2023 | 19:19 WIB | Penulis: Syajarul Rusydy
 
Petugas dari Satpol PP Bintan dan DLH Kepri meninjau kawasan hutan bakau di Tokojo, Kecamatan Bintan Timur. (Istimewa)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satpol PP Bintan bersama DLH Kepri turun lapangan untuk meninjau sejumah titik lahan (hutan) bakau yang rusak di wilayah Bintan Timur, Selasa (17/1/2023). Dari hasil pengecekan itu, salah satu pemilik lahan mengaku sudah mengurus izin dan bakau yang rusak masuk dalam kawasan putih.

Lahan yang sedang dalam pengurusan itu mengantongi Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah, di atas lahan seluas 5.000 meter. Sedangkan segala macam izinnya sedang dalam pengurusan, lahan tersebut di derah Tokojo, Kecamatan Bintan Timur.

"Tanah ini dibeli dari Lamanik, dia yang merintis. Kita belinya dua tahun yang lalu, saat itu bakaunya sudah dalam keadaan seperti itu (rusak). Ada juga yang kita tebang sedikit," ujar Budi, pengurus lahan milik Sudirman, kepada petugas dari Satpol PP Bintan dan DLH Kepri.

Bakau yang rusak di atas lahan milik Sudirman itu, berada di kawasan putih. Terkait kerusakan, kata Budi, pihaknya sudah memesan sebanyak 2.000 bibit bakau, yang bakal menggantikan bakau yang sudah dirusak itu.

Disinggung soal izin yang belum dikantongi, Budi mengaku, tidak jadi masalah asalkan nanti diganti. Untuk itu dirinya sudah memesan 2.000 bibit bakau, hal tersebut sesuai arahan dari pusat, saat ia mengurus izin.

"Untuk bakau yang rusak ini bakal diganti, kita sudah pesan 2.000 bibit," kata Budi.

Terkait pengrusakan bakau, ada undang undang yang mengatur. Bahkan sanksi pidana juga bakal melilit bagi pengrusakan bakau. Lantas terkait bakau rusak di atas lahan milik Sudirman ini, apakah benar-benar lagal?

PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi, meminta untuk tidak melakukan aktifitas di lahan tersebut, sampai izinnya benar-benar sudah keluar. Pihaknya akan terus memonitor dan melihat, selama pihak pemilik lahan belum mengantongi izin.

"Saya minta jangan dulu ada aktifitas, biarkan sampai izinnya keluar dan bagaimana regulasinya nanti. Ingat pengerusakan bakau ada pidanannya, kerena sudah diatur oleh undang-undang," sebut Sumardi.

Sementara terkait kerusakan bakau di lokasi lainnya, Satpol PP Bintan dan DLH Kepri tidak berhasil menemui pemilik. Namun pihaknya akan segera menyurati untuk dimintai keterangan.

"Untuk Sei Enam Darat, kita gak ketemu pemiliknya. Tapi bakal kita surati, dan mau kita mintai keterangan soal status dan izin lahan yang bakaunya telah dirusak," ungkap Sumardi.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit