BATAMTODAY.COM, Batam - Meski pemerintah Indonesia telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bagi warga negara Indonesia yang akan berkunjung ke Singapura masih diwajibkan mengisi Singapore Arrival Card (SAC).
Vice Consulate General of Republic Singapure, Bynes Liau mengatakan, jika mengacu pada peraturan Singapura yang tertuang dalam Five Core Parameters to Reset Safe Management Measures (SMMs) atau lima parameter inti untuk mengatur ulang tindakan manajemen aman (SMM), maka setiap yang ingin berkunjung ke Singapura masih diwajibkan untuk mengisi SAC.
"Kalau kita masih mengacu pada aturan SMM, maka pengunjung masih wajib mengisi formulir SAC," ujar Bynes Liau saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (6/1/2023).
Terkait penggunaan masker di Singapura, Bynes Liau menjelaskan, meskipun pemakaian masker dihapus di sebagian besar tempat. Namun, individu didorong untuk memakai masker saat berada di tempat ramai dan saat mengunjungi atau berinteraksi dengan orang yang rentan.
"Secara umum, opsional di semua tempat tidak diwajibkan lagi penggunaan masker, kecuali untuk fasilitas kesehatan, panti jompo, serta rumah penyandang disabilitas dewasa dan ambulans, serta angkutan umum," terang Bynes Liau.
Disebutkannya, pengaturan transportasi umum yang mewajibkan penggunaan masker mencakup semua transportasi umum (yaitu di MRT/LRT dan bus umum) dan fasilitas transportasi umum dalam ruangan, misalnya area boarding di persimpangan bus dan MRT platform.
"Pemakaian masker akan terus digalakkan di daerah ramai," terangnya.
Bynes menambahkan, meskipun batas kapasitas telah dicabut, Vaccination Differentiated Safe Management Measures (VDS) akan terus berlaku dalam pengaturan, diantaranya, acara dengan lebih dari 500 peserta sekaligus.
"Termasuk tempat hiburan malam, tempat berdansa di antara pengunjung salah satu kegiatan yang dimaksud, perusahaan F&B, termasuk restoran, kedai kopi, serta pusat jajanan, masih kita galakkan," pungkas Bynes Liau.
Editor: Yudha