logo batamtoday
Sabtu, 20 April 2024
JNE EXPRESS


Lewat Restorative Justice, Kejari Batam Lepaskan 3 Tersangka Penggelapan dan Penadahan
Kamis, 22-12-2022 | 10:53 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Kajari Batam, Herlina Setyorini saat menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) salah satu tersangka di Aula Kantor Kejari Batam, Rabu (22/12/2022). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam akhirnya menghentikan penuntutan perkara penggelapan dan penadahan yang dilakukan 3 orang tersangka melalui program restorative justice (RJ) atau pengehentian perkara di luar persidangan.

Penghentian penuntutan ini ditandai dengan penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Herlina Setyorini kepada masing-masing tersangka di aula Kantor Kejari Batam, Rabu (22/12/2022).

"Penghentian penuntutan atas ketiga tersangka ini berdasarkan restorative justice. Di mana, masing-masing pihak yang beperkara telah sepakat berdamai dan saling memaafkan," kata Herlina.

Herlina menjelaskan, restorative justice atau keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana di tingkat penuntutan atau di kejaksaan dengan melibatkan tersangka, korban, keluarga kedua belah pihak, dan pihak terkait.

Adapun ketiga tersangka atau pelaku tindak pidana yang dihentikan penuntutannya, kata Herlina, adalah tersangka Dina Maria Sihombing yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penadahan.

Selanjutanya, tersangka Haris Muda yang disangka melanggar 480 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Penadahan, dan tersangka Heru Nugroho yang disangka melanggar Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan.

"Penghentian penuntutan terhadap masing-masing tersangka, berawal dari adanya kesepakatan antara korban dan tersangka untuk berdamai, agar perkara ini tidak dilanjutkan sampai ke persidangan," ujar Herlina.

Sebelum menempuh upaya restorative Justice, kata Herlina, pihak kejaksaan sudah melakukan beberapa tahapan, antara lain mempertemukan kedua belah pihak dihadiri oleh tokoh masyarakat setempat.

Masih kata Herlina, sebelum menghentikan penuntutan terhadap ketiga tersangka, pihak Kejari Batam telah melaksanakan beberapa tahapan secara berjenjang dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Piudm Nomor : 01/E/Ejp/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan keadilan restoratif.

Selain itu, kata dia, Restorative justice dilakukan atas permohonan dari keluarga tersangka dengan pertimbangan tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, antara korban dan tersangka sudah ada kesepakatan berdamai.

"Setelah kami pelajari dan mengacu pada keadilan restorarif yang membolehkan, maka ketiga perkara itu dihentikan. Acuan pertama yang menjadi bahan pertimbangan adalah ancaman hukuman di bawah lima tahun. Terdakwa juga baru pertama kali melakukan tindak pidana artinya masih belum residivis atau belum pernah melakukan tindak pidana berulang-ulang," tambahnya.

Kajari pun berharap, program restorative justice (RJ) tidak hanya menghentikan perkara semata, tetapi juga menggerakan para tersangka, korban dan masyarakat untuk berperan dalam menciptakan harmoni di masyarakat, dan membuat suasana sama seperti sebelum terjadinya tindak pidana.

"Keputusan restorative justice secara otomatis menutup perkara tindak pidana penganiayaan sehingga tidak ada lagi persidangan ke depannya. Inti dari restorative justice adalah mengembalikan suasana atau situasi dalam keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana," timpalnya.

Usai menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif dari Kajari Batam, ketiga tersangka langsung mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih serta menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

"Terima kasih banyak kepada pihak Kejari Batam yang telah menghentikan perkara ini. Kami berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari," kata ketiga tersangka bersamaan.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit