logo batamtoday
Selasa, 26 November 2024
Panbil Group


Pemprov Kepri Hibahkan Kapal Patroli ke Imigrasi
Menkumham Yasonna Laoly Luncurkan Second Home Visa Permudah Investor Asing
Rabu, 21-12-2022 | 12:52 WIB | Penulis: Harjo
 
Menkumham RI, Yasonna H Laoly saat acara serah terima hibah Kapal Patroli dari Pemprov Kepri kepada Imigrasi dan Peluncuran Second Home Visa di Pelabuhan BBT Lagoi, Kabupaten Bintan, Rabu (21/12/2022). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H Laoly secara resmi melaunching kebijakan visa rumah kedua atau second home visa di di Pelabuhan Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (21/12/2022).

Selai peluncuran kebijakan second home visa, Menteri Yasonna juga menyaksikan serah terima kapal patroli hibah dari Pemprov Kepri untuk memberkuat patroli Imigrasi.

Dalam peluncuran kebijakan visa rumah kedua atau second home visa, Menkumham Yasonna turut didampingi Gubernur Kepri Ansar Ahmad dan Bupati Bintan Roby Kurniawan.

Menteri Yasonna mengungkspksn, sinergitas Pemprov Kepri dan Kemenkumham, melalui Dirjen Imigrasi yang akhirnya melahirkan komitmen tersebut. Kapal patroli yang diberi nama Pura Wira Ksatria, nantinya akan memperkuat penjagaan wilayah perairan di perbatasan Kepulauan Riau.

"Penegakan hukum wilayah laut, harus diperkuat sebagai wujud kita menjaga kedaulatan. Terima kasih kepada Pemprov Kepri dan seluruh pemerintah daerah," ujar Yasonna.

Sementara Bupati Bintan Roby Kurniawan menyatakan dukungan penuh terhadap komitmen antara Pemerintah Provinsi Kepri dan Kemenkumham RI. Dia mengakui, wilayah Bintan sendiri yang lebih dari 90 persen laut, dibutuhkan penjagaan ekstra terhadap berbagai tatanan hukum wilayah laut.

"Kita dukung sepenuhnya. Ini menjadi kewajiban untuk menjaga keutuhan wilayah dan ketenteraman masyarakat," ungkap Roby.

Launching kebijakan second home visa merupakan bentuk optimalisasi layanan keimigrasian serta kemudahan bagi investor, pebisnis dan sebagainya yang ingin datang kemudian berdomisili sementara di Indonesia.

Second home visa merupakan salah satu jenis izin masuk dan tinggal bagi WNA selama 5 atau 10 tahun yang tidak dibebani oleh syarat-syarat perizinan atau persetujuan sektoral, seperti rekomendasi investasi maupun rekomenadasi bekerja di Indonesia.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit