BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW PRIMA) DKI Jakarta akan kembali mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) di Jalan Jl. Imam Bonjol No. 29 Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022) besok.
Sebelumnya, Kamis (08/12/2022) lalu, mereka telah melakukan aksi serupa menuntut agar KPU di audit dan meminta supaya data SIPOL parpol dibuka untuk publik.
Ketua DPW PRIMA DKI Jakarta, Nuradim, menyampaikan, aksi ini kembali dilakukan dilakukan lantaran belum ada tindakan atas tuntutan mereka sebelumnya.
Ia menilai, KPU RI bertindak diskriminatif dan tidak transparan dalam proses tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Menurut dia, pihaknya sengaja dijegal oleh KPU dengan men-TMS-kan PRIMA di Papua dalam proses verifikasi administrasi.
Padahal, PRIMA dianggap sebagai partai nasional yang bercita rasa partai lokal bagi rakyat Papua. Harapan orang asli Papua (OAP) bertumpu pada kehadiran PRIMA di Papua sebagai parpol nasional rasa parpol lokal atau parpol lokal rasa parpol nasional.
Selain itu, PRIMA merupakan satu-satunya parpol di Papua yang kepengurusannya diisi oleh Orang OAP dari tingkatan provinsi sampai tingkatan distrik.
"KPU sengaja menjegal kami di Papua, PRIMA dianggap akan menggangu kelompok oligarki 1 persen yang selama ini nyaman menguasai hajat hidup 99 persen rakyat Indonesia," ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Selain itu, lanjut Nuradim, PRIMA menilai bahwa dalam tahapan penyelenggaraan pemilu KPU bertindak tidak adil, tidak jujur, dan tidak transparan. Hal itu terbukti dengan banyaknya temuan dan fakta bahwa terjadi manipulasi data dan perbuatan curang lainnya yang dilakukan oleh KPU.
"Parpol datanya bermasalah justru diloloskan, sementara parpol yang seharusnya lolos, yakni PRIMA justru dijegal," tukasnya.
Oleh sebab itu, lantaran dinilai bertindak diskriminatif dan tidak transparan dalam proses penyelenggaraan pemilu, Nuradim meminta agar KPU segera diaudit dan membuka data parpol yang terdapat dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada masyarakat luas.
Dengan begitu, akan terlihat partai mana saja yang datanya bermasalah tapi diloloskan dan partai yang seharusnya lolos tapi dijegal oleh KPU karena desakan dari kepentingan elit tertentu.
"Untuk sementara, sebelum proses audit dan membuka data SIPOL ke publik, proses tahapan pemilu harus dihentikan," tegasnya.
Editor: Gokli