logo batamtoday
Senin, 25 November 2024
Panbil Group


Takut Langgar KUHAP, Alasan Terdakwa Lea dan Wiswirya Tak Hadiri Sidang Perdana
Jumat, 04-11-2022 | 14:08 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Tim Penasehat Hukum Terdakwa Lea Lindrawijaya dan Wiswirya Deni, saat berdada di Rutan Tanjungpinang, Kamis (3/11/2022). (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang perdana pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam tahun anggaran 2017-2019, yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang pada Kamis (3/11/2022) membuat majelis hakim berang. Sebab, dua terdakwa Lea Lindrawijaya (Kepsek SMKN 1 Batam) dan Wiswirya Deni (Bendahara) tak mau menghadiri persidangan, yang seharusnya berlangsung secara online dari Rutan Tanjungpinang.

Kedua terdakwa tak menghadiri persidangan, bukan tanpa alasan. Menurut penasehat hukum kedua terdakwa, Bobson Samsir Simbolon dan Roberto Duran Simbolon, klain mereka tak menghadiri persidangan lantaran takut melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 145 ayat (3) dan pasal 146 ayat (1), terdakwa diharuskan mendapat surat pemanggilan sidang selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dilaksanakan.

Bobson Samsir Simbolon mengatakan, tidak hadirnya kedua terdakwa dan juga empat penasehat hukumnya dalam agenda persidangan pertama disebabkan belum turunnya salinan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ke pihaknya.

Namun, kata Bobson, pihaknya memaklumi belum turunnya salinan berkas BAP ke pihaknya dengan kesimpulan bahwa berkas salinan tersebut tengah di-fotocopy, mengingat tebalnya berkas BAP itu yang akan memakan waktu.

"Kami tanyakan apakah klien kami sudah ada menerima panggilan sidang dari JPU, ternyata berdasarkan dari keterangan klien kami belum ada menerima panggilan apapun," kata Bobson, Jumat (4/11/2022).

"Namun faktanya, surat pemanggilan sidang itu tidak diterima klien kami hingga 3 November 2022 siang. Dengan begitu jelas dasarnya jika klien kami hadir di persidangan, maka persidangan itu berjalan dengan melanggar ketentuan. Kami garis bawahi di sini kami belum bisa, bukan tidak mau hadir, jadi sangat keliru jika majelis hakim beranggapan kami tidak mau bersidang," ungkapnya.

Atas terjadinya hal itu, pihaknya sangat menyayangkan sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak jujur kepada majelis hakim terkait pemanggilan terdakwa secara patut dan sah. "Ketidakjujuran JPU itu sudah menjebak majelis hakim dalam memberikan tanggapan, sehingga pada saat sidang kemarin, hakim berpihak ke JPU. Padahal pada saat itu JPU yang tidak menjalani aturan sesuai KUHAP," tegasnya.

Di waktu yang sama, Roberto Duran Simbolon, mengungkapkan hal ini harus menjadi perhatian majelis hakim agar lebih hati-hati ke depannya dalam menyampaikan pendapat. "Kami sudah memastikan segala sesuatunya bahwa panggilan itu tidak sesuai KUHAP, jadi kalau dibilang kami menolak hadir atau tidak hadir karena tidak ada salinan BAP itu jelas salah, jika pun tidak diberikan salinan BAP itu namun pemanggilan sudah sesuai dengan KUHAP, maka kami harus hadir. Tetapi ini kan tidak, itu jelas karena JPU tidak menerapkan KUHAP yang berlaku," kata Roberto.

Atas kejadian itu, pihaknya hari ini akan menyurati Badan Pengawas Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan juga Jamwas, dengan harapan ke depannya proses persidangan itu harus mematuhi KUHAP yang berlaku.

"Sebagai prinsipnya kita akan menghormati proses penegakan hukum, jika sudah sesuai alurnya maka kami harus menyampaikan bahwa ada yang salah dan jangan beranggapan bahwa kami melawan ketentuan yang ada dan jangan sampai timbul persepsi di majelis bahwa kami tidak mau hadir persidangan. Kami juga berharap agar proses hukum yang berjalan bukanlah proses hukum yang semena-mena dan harus proses hukum yang berkeadilan dan bermartabat," tutupnya.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit