logo batamtoday
Kamis, 02 Mei 2024
JNE EXPRESS


Majelis Hakim Berhalangan, Pembacaan Dakwaan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah dari Singapura Batal Digelar
Kamis, 03-11-2022 | 15:16 WIB | Penulis: Pascal Rh
 
Kasipidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan surat dakwaan atas terdakwa Ciendra Dana Kusuma dalam perkara dugaan penyelundupan 3 mobil sport mewah dari Singapura yang berhasil diungkap anggota Ditreskrimsus Polda Kepri batal digelar Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, penundaan sidang atas perkara tersebut dilakukan lantaran salah satu anggota majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu berhalangan hadir dalam persidangan tersebut.

"Sebenarnya jadwal sidang yang beragendakan pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ciendra Dana Kusuma itu digelar hari ini. Namun terpaksa ditunda hingga pekan depan, lantaran salah satu anggota majelis hakim berhalangan (Sakit)," kata Aji, sapaan akrab Kasipidsus Kejari Batam , Kamis (3/11/2022).

Aji menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu sudah sempat di buka majelis hakim. Namun, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) hendak membacakan surat dakwaan, ketua majelis hakim yang memimpin persidangan terpaksa melakukan penundaan karena majelis hakim yang menangani perkara tersebut tidak lengkap.

"Tadi, sidangnya sudah sempat di buka. Bahkan hakim pun sempat memeriksa identitas terdakwa. Namun sidang kemudian ditutup kembali lantaran majelisnya tidak lengkap. Surat dakwaannya pun belum sempat dibacakan," terang Aji.

Untuk diketahui, kasus penyelundupan mobil mewah dari Singapura ini berhasil diungkap oleh anggota Ditreskrimsus Polda Kepri sekira bulan Juli 2022 lalu.

Dalam pristiwa itu, polisi berhasil mengamankan Ciendra Dana Kusuma lantaran gudang miliknya di kawasan Penuin, Kota Batam, digunakan untuk menyimpan mobil-mobil tersebut.

Adapun tiga unit mobil sport mewah yang berhasil diamankan yakni, dua unit Nissan Fairlady tipe Z Nismo dan satu unit mobil Honda Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 90s. Ketiga mobil tersebut disinyalir diselundupkan dari Singapura ke Kota Batam.

Atas perbuatannya, lanjut Aji, terdakwa Ciendra Dana Kusuma didakwa dengan pasal 102 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Editor: Surya

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit