logo batamtoday
Senin, 25 November 2024
Panbil Group


Segera Laporkan Penyidik ke Jamwas dan Jampidsus
Kuasa Hukum Sebut Perkara Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam Dipaksakan
Kamis, 27-10-2022 | 18:28 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Kuasa Hukum dua tersangka korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam, B.S Simbolon (kanan). (Putra/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa Hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS di SMKN 1 Batam, B.S Simbolon angkat bicara atas perkara yang menjerat kliennya. Kuasa hukum menyebut perkara tersebut dipaksakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Batam.

Ditemui di kawasan Sagulung, B.S Simbolon mengatakan bahwa pernyataan yang telah disampaikan oleh penyidik Kejari Batam kepada media massa tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Dijelaskannya, ditetapkannya dua kliennya yakni Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 1 Batam sebagai tersangka korupsi Dana Bos oleh penyidik Kejari Batam tidak tepat.

"Terkait dengan pemberitaan yang muncul sejak ditetapkannya kedua klien kami sebagai tersangka hingga hari ini terkait tindak pidana korupsi Dana BOS. Kami tegaskan dan jelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan, perkara yang dilakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran tahun 2017-2019, jadi buka korupsi Dana Bos," kata B.S Simbolon, Kamis (27/10/2022).

Simbolon juga membantah pernyataan penyidik bahwa kedua kliennya telah melakukan mark up dan merugikan negara kurang lebih Rp 468 juta.

Menurutnya, biaya Rp 468 juta tersebut merupakan cashback 10 persen yang diberikan oleh penjual buku/barang perlengkapan sekolah yang selanjutnya digabungkan ke dalam kas SMKN 1 Batam.

"Teman-teman penyidik menyatakan bahwa dengan melakukan mark up, tidak ada mark up, dari saksi-saksi yang diperiksa juga menyatakan bahwa tidak ada mark up. Kami bingung ini mark up yang mana, kalau di perkara ini jelas tidak ada dan akan terungkap di persidangan karena berdasarkan keterangan klien kami itu, disampaikan penyidik ke media massa tidak benar," ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2018 lalu, pihak SMKN 1 Batam juga telah diaudit oleh BPKP dan hasilnya terdapat selisih anggaran sebesar kurang lebih Rp 30 juta. Akan tetapi selisih harga itu telah dikembalikan dan dinyatakan selesai pada saat itu juga.

Akan tetapi dalam kasus ini pihak penyidik Kejari Batam meminta agar BPKP kembali melakukan audit untuk tahun anggaran 2018. "Tapi hasilnya malah berbeda. Yang salah klien kami atau yang audit, seharusnya hasilnya sama. Kenapa bisa hasil auditnya berbeda, jadi yang salah bukan klien kami," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, ia juga menegaskan bahwa pembelian satu unit mobil oleh salah satu kliennya yang menjabat sebagai Kepala Sekolah SMKN 1 Batam itu juga berdasarkan kesepakatan bersama dan juga persetujuan komite sekolah.

"Karena dinas pendidikan tidak mampu membelikan mobil, maka mereka bersepakat untuk membeli satu unit mobil untuk oprasional. Pembelian mobil itu kan tidak bisa pakai nama sekolah, jadi berdasarkan kesepakatan bersama dan izin dari komite sekolah, maka dibuatlah mobil itu atas nama Kepala Sekolah SMKN 1 Batam," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan kejanggalan lainnya, dimana dalam salinan turunan BAP yang sampai ke kliennya berbeda karena dalam BAP yang diturunkan itu terdapat tanda tangan kuasa hukum, sedangkan di BAP yang asli tidak ada.

Atas temuan-temuan itu, pihaknya akan mengambil tindakan dengan melaporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus disingkat (Jampidsus) dan juga Polda Kepri.

"Perkara ini jelas seperti dipaksakan. Secepatnya hal ini akan kita laporkan ke Jamwas dan Jampidsus serta kami akan melaporkan penyidik Kejari Batam ke Polda Kepri," tutupnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit