logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Korupsi Dana Bos, Kepsek dan Bendahara SMKN 01 Batam Langsung Dijebloskan ke Penjara
Senin, 17-10-2022 | 20:04 WIB | Penulis: Paskalis Rianghepat
 
Kedua Tersangka saat di gelandang menuju Sel tahanan Polsek Batuampar, Kota Batam, Senin (17/10/2022). (Istimewa).  

BATAMTODAY.COM, Batam - Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyelewengan dana bantuan sekolah (BOS) sebesar Rp 468 juta, Kepsek dan Bendahara SMKN 01 Batam langsung dijebloskan ke penjara.

Kedua tersangka yang memakai jilbab serta mengenakan rompi warna merah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tampak menangis saat digelandang petugas menuju mobil yang telah terparkir di halaman Kantor Kejari Batam.

"Tersangka hari ini langsung kita lakukan penahanan. Untuk sementara kedua tersangka kami titipkan di sel tahanan Polsek Batuampar, Kota Batam," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Aji Satrio Prakosi dihadapan awak media, Senin (17/10/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Batam, Riki Saputra mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 KUHAP, karena ancamannya di atas 5 tahun.

Kemudian, lanjutnya, para tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri meski selama ini yang bersangkutan cukup kooperatif.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebutnya, Kepala Sekolah dan Bendahara SMKN 01 Batam datang memenuhi panggilan penyidik kekantor Kejari Batam. "Saat itu status Keduanya masih sebagai saksi," ujar Riki.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, katanya lagi, akhirnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 84 KUHAP. Peningkatan status keduanya berdasarkan dua alat bukti, diantaranya keterangan saksi dan tersangka selama pemeriksaan.

"Status kedua orang ini awalnya hanya sebagai saksi. Tapi setelah pemeriksaan, penyidik menaikan statusnya menjadi tersangka," tegas Riki.

Dalam perkara ini, sambungnya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam 20 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit