logo batamtoday
Sabtu, 07 September 2024
BANK BRI


Pengungsi WNA yang Demo akan Ditindak Sesuai Aturan yang Berlaku
Rabu, 12-10-2022 | 17:12 WIB | Penulis: Harjo
 
Rakor terkait pengungsi dan kondisi yang berkembang di tengah masyarakat Bintan. (Harjo/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Bintan menggelar rapat koordinasi kewaspadaan dini untuk membahas permasalahan dan isu yang berkembang di masyarakat.

Rakor yang berlangsung di kantor Bupati Bintan, Rabu (12/10/2022), dipimpin Penjabat Sekda Bintan Ronny Kartika. Rakor memfokuskan beberapa isu yang sedang berkembang, mulai dari kerukunan beragama, masuknya turis asing, bencana, hingga peta politik jelang pesta demokrasi di tahun 2024.

Namun, fokus utamanya adalah keberadaan pengungsi atau imigran yang kerap melakukan aksi demonstrasi, sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Daerah rawan politik perlu dipetakan, agar antisipasi dini bisa dilakukan. Kalau kita membahas isu di masyarakat, tentu tidak akan ada habisnya. Akan ada isu baru yang terus muncul. Untuk itu harus selalu siap mengidentifikasi berbagai hal yang kemungkinan akan muncul," kata Ronny Kartika.

Untuk persoalan demonstrasi dari kalangan pengungsi yang sedang marak saat ini, lanjut Ronny, diharapkan agar seluruh instansi terkait dapat terus bersinergi sesuai dengan kewenangan.

"Tujuan kita sama, untuk kenyamanan masyarakat. Pemerintah daerah punya wewenang sendiri, namun tetap ada batasannya. Untuk itu dari seluruh FKPD maupun instansi terkait dalam Tim Kewaspadaan Dini ini, diharapkan koordinasi yang terus terjalin dalam memainkan peranan masing-masing," harapnya.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Bintan, M. Lukman, menyampaikan paparan UU Nomor 9 Tahun 1998. Bahwa pengungsi atau warga negara asing (WNA) dilarang berdemo maupun menyampaikan pendapat dengan cara unjuk rasa di Indonesia. Hal ini juga diseleraskan dengan muatan KUHP yang menjelaskan detail pasalnya.

"Saat ini sering, bahkan hampir tiap minggu mereka berunjuk rasa. Ini bisa dikenakan pasal bahwa mereka telah mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat," tegas Lukman.

Melalui forum tersebut juga nantinya akan ada tindak lanjut berupa aksi atas kejadian dengan berlandaskan pada regulasi yang berlaku.

"Sudah ada 10 orang yang menjadi incaran Kesbangpol. Mereka yang sementara diduga provokator setiap aksi unjuk rasa. Kita sudah koordinasi dengan Polres dan aparat lainnya, nantinya akan ada isolasi bagi mereka. Informasi terakhir hari ini mereka akan kembali menggelar unjuk rasa, namun bisa kondisikan dan akhirnya dibatalkan," paparnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit