logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


BC Batam Musnahkan 46.732 Batang Hasil Tembakau dan Puluhan Ribu Botol Mikol
Rabu, 05-10-2022 | 18:14 WIB | Penulis: Aldy Daeng
 
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani pimpin kegiatan pemusnahan 46.732 Batang Hasil Tembakau dan Puluhan Ribu Botol Mikol di Batam. (Aldy/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea Cukai Batam memusnahkan 46.732 batang hasil tembakau (rokok) dan 21.461 botol minuman mengandung etil alkohol serta 74.799 kaleng minuman beralkohol.

Pemusnahan barang bukti selundupan di area kantor BC Batam, Batu Ampar, Rabu (5/10/2022), itu disaksikan oleh sejumlah instansi aparat penegak hukum dan perwakilan dari pemerintah, diwakili Sekda Kota Batam Jefridin Hamid, serta Wakil Ketua lll DPRD Batam Ahmad Surya.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI, Askolani menyampaikan, barang hasil tembakau dan minuman yang mengandung etinol alkohol tersebut, merupakan hasil penindakan dari tahun 2020 hingga tahun 2022 saat ini.

"Bersama dengan aparat penegak hukum dan dukungan dari Pemko Batam serta DPRD kota Batam, ini merupakan hasil penindakan sejak tahun 2020," kata Askolani.

Askolani menjelaskan, jumlah hasil tembakau sebanyak 46.732 batang tersebut, ditaksir dengan nilai Rp 47 juta. Dengan itu, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 24 juta.

Sementara, minuman yang mengandung etinol alkohol sebanyak 21.461 botol dan 74.799 kaleng, dengan nilai Rp 9,9 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 3,1 miliar.

"Total nilai yang dimusnahkan hari ini mencapai Rp 10 milyar dengan total kerugian negara mencapai Rp 3,1 milyar," terang Askolani.

Jumlah barang nya kalau kita lihat, masih kata Askolani, bisa mencapai 133 juta batang rokok hasil tembakau, dan minuman mengandung etinol alkohol sebanyak 21.000 botol dan minuman kaleng beralkohol mencapai 74.000 kaleng, dengan total nilai barang mencapai Rp 242 miliar, ditaksir kerugian negara mencapai Rp 409 milyar.

"Masih ada lebih dari 129 juta batang hasil tembakau kemudian akan di musnahkan juga, dan sebagian lagi telah dimusnahkan," terangnya.

Askolani menambahkan, bersama aparat penegak hukum lain, DJBC telah berhasil mengungkap 9 kasus. Dari kasus itu, semuanya telah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan.

"Aparat penegak hukum telah menetapkan 12 tersangka dan telah dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Askolani.

Editor: Yudha

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit