logo batamtoday
Kamis, 28 Maret 2024
JNE EXPRESS


Lewat Operasi Laut Terpadu, Bea Cukai Tangkap Kapal Pengangkut BBM Ilegal
Rabu, 05-10-2022 | 13:56 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, saat konferensi pers terkait hasil operasi laut terpadu, salah satunya Jaring Sriwijaya. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengawasan wilayah Perairan Indonesia yang sangat luas membutuhkan upaya ekstra serta sinergi antar instansi.

Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, sebagai salah satu aparat penegak hukum, Bea dan Cukai secara konsisten melakukan pengawasan di Perairan Indonesia melalui operasi laut terpadu, salah satunya Jaring Sriwijaya.

Melalui operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022, kata dia, Bea dan Cukai berhasil menggagalkan empat belas kegiatan ilegal di wilayah Perairan Indonesia bagian Barat.

"Salah satu penindakan yang signifikan dalam operasi tersebut adalah penangkapan sebuah kapal tanker di Perairan Pulau Karimun Besar, Kepulauan Riau yang kedapatan mengangkut muatan minyak solar HSD dengan total 629,3 Kilo Liter," kata Askolani, melalui keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).

Penangkapan tersebut, kata dia, merupakan hasil dari operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam dan Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau.

Askolani mengungkapkan, modus yang digunakan kapal MT Zakira yang ditangkap oleh satuan tugas Bea Cukai beberapa waktu lalu adalah dengan memuat bahan bakar minyak jenis solar secara ship-to-ship dari beberapa kapal di luar daerah pabean, kemudian masuk ke daerah pabean tanpa dilengkapi manifes.

Askolani menjelaskan, penindakan atas perkara ini berawal dari informasi yang diterima petugas Bea Cukai tentang adanya modus penyelundupan bahan bakar minyak dengan cara ship-to-ship antar kapal sambil berjalan lambat atau berhenti mengapung di perairan Selat Singapura dan perairan Timur Johor, Malaysia.

"Informasi akan adanya tindakan penyundupan itu didapatkan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 pada hari Selasa, (20/09/2022). Berdasarkan informasi itu, diketahui bahwa akan ada kapal tanker dari Tanjung Uncang yang diduga bermuatan minyak menuju keluar daerah pabean tanpa dokumen," terang Askolani.

Menindaklanjuti informasi itu, kata dia, sepanjang 20 September hingga 25 September Puskodal Bea Cukai Batam dan Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya BC 7005 kemudian melakukan pemantauan. Dari pemantauan radar, kapal MT Zakira berada di posisi sebelah timur Teluk Penawar perairan Malaysia dan tengah terpantau banyak kapal mendekat ke kapal MT Zakira yang diduga melakukan ship-to-ship minyak solar HSD secara ilegal.

Kemudian, lanjut Askolani, pada 25 September 2022, kapal MT Zakira tampak bergerak dan aktif mengarah Haluan ke barat dari Pengerang dan masuk jalur perairan Malaysia dan Singapura. "Setelah memasuki perairan Indonesia, kapal tersebut diperiksa oleh Satgas Patroli Laut Jaring Sriwijaya di perairan Pulau Karimun Besar. Dari pemeriksaan tersebut kapal MT Zakira kedapatan mengangkut 629,3 KL HSD dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan," ujar Askolani.

Ketika dilakukan pemeriksaan dan pengecekan, kata Askolani lagi, diketahui bahwa nilai keseluruhan solar tersebut ditaksir mencapai Rp 7.362.810.000 dengan kerugian negara mencapai Rp 1.362.121.000.

Atas penindakan ini, ungkap dia, Bea Cukai kemudian melakukan pengamanan terhadap tersangka berinisial MI selaku nahkoda kapal dan AZ selaku anak buah kapal.

Masih kata Askolani, usai penangkapan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) kini ditahan dan diperiksa di rumah tahanan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Batam pada 27 September 2022.

Bahkan, tutur Askolani, Sembilan orang saksi lainnya juga telah diperiksa. Sementara barang bukti berupa kapal tanker MT Zakira GT 539 bermuatan 629,3 KL solar 48 serta dokumen-dokumen kapal telah diamankan di dermaga pangkalan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.

Selain penangkapan di atas, sebut dia, sinergi atas pengamanan wilayah perairan laut Indonesia juga dilakukan oleh Bea Cukai Batam bersama Bakamla.

Dalam perkara ini, Bea Cukai Batam telah menerima penyerahan perkara dari Bakamla atas Kapal Tanker MT. Blue Stars 8 GT 296 berbendera Equatorial Guinea dengan muatan 87,484 KL bahan bakar minyak jenis solar murni (B0).

Kapal tersebut ditangkap di Perairan Selat Singapura, Batam, Kepulauan Riau dengan koordinat 010-14'-30" N - 1030-59'-12" E pada tanggal 26 Agustus 2022 yang diduga mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes.

Atas penindakan tersebut, petugas telah mengamankan tersangka berinisial ZA dan AS selaku nahkoda dan bosun kapal MT. Blue Stars 8 GT 296. Barang bukti dan para tersangka telah diamankan oleh Bakamla sejak tanggal 02 September 2022. Estimasi nilai barang dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1.023.562.800 dengan kerugian negara mencapai Rp 189.359.118.

Sampai dengan bulan Oktober 2022 operasi laut terpadu Jaring Sriwijaya 2022 telah berhasil menggagalkan penyelundupan dengan total nilai barang Rp 244,5 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 242 miliar.

Secara nasional patroli laut Bea Cukai telah menghasilkan 191 penindakan dengan komoditi di antaranya adalah minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), barang campuran, narkotika, barang hasil hutan, barang hasil tambang, dan BBM, dengan perkiraan nilai barang Rp 685,5 miliar dengan potensi kerugian negara Rp 454,3 miliar.

Askolani menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus berupaya melakukan pengamanan wilayah perairan Indonesia. Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan tersebut, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Sinergi mutlak dibutuhkan dalam pengawasan peredaran barang ilegal di Indonesia. Lewat koordinasi dan sinergi yang baik diharapkan dapat meningkatkan intensitas pengawasan dalam mencegah masuknya barang ilegal dan berbahaya ke wilayah pabean Indonesia," pungkasnya.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit