logo batamtoday
Selasa, 16 April 2024
JNE EXPRESS


Diselundupkan Melalui Pelabuhan Resmi
Polres Bintan Gagalkan Penyelundupan 17 Kg Ganja Asal Aceh
Selasa, 04-10-2022 | 16:37 WIB | Penulis: Harjo
 
Pemusnahan barang bukti ganja di Mapolres Bintan. (Harjo/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polres Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan ganja di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Kamis (22/9/2022) lalu. Barang bukti yang diamankan sebanyak 17 kg berasal dari dua TKP.

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono dalam konfrensi pers, Selasa (3/10/2022) menyampaikan, pengungkapan tindak pidana narkoba yang dilakukan bersama Direktorat Narkoba Polda Kepri berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa ada pelaku yang membawa narkotika ke Bintan beserta ciri-cirinya.

"Saat dilakukan penyidikan, personil Polres Bintan menemukan orang berinisial HR (23) dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh warga, saat dilakukan introgasi mengaku tidak mengetahui isi tas ransel yang dibawanya. Setelah digeledah ternyata narkotika jenis ganja sebanyak 6 paket beserta barang bukti lainnya," ungkapnya.

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh personil Polres Bintan dan Direktorat Narkoba Polda Kepri, di Kota Batam. Tepatnya di Hotel Sekawan Batam yang kembali didapati sebanyak 5 paket jenis ganja, beserta sejumlah barang bukti.

"Dari 6 paket yang diamankan di Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban dan 5 paket di Hotel Sekawan Batam, secara keseluruhan mencapai 17 kg ganja," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap tersangka, diketahui barang terlarang tersebut memang untuk diedarkan di Kijang Bintan dan Kota Batam. Diperkirakan sebanyak 17 kg hasil diperkirakan mencapai Rp 75 juta dengan harga Rp 5 juta per kilogram. Dimana terkait dengan tersangka HR, ada tiga pelaku yang dijadikan DPO yakni Z asal Jakarta, AB warga Bintan dan MS warga Aceh.

Tersangka yang sudah ditahan di Mapolres Bintan, dijerat dengan Pasal 114 dan 111 Undang-undnag Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan pidana seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara.

Selanjutnya sebanyak 17 kg narkotika jenis ganja tersebut, langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Mapolres Bintan yang disaksikan oleh pihak Kejari Bintan, Pengadilan dan unsur lainnya.

Editor: Yudha

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit