BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Kepulauan Riau (Kepri), Soerya Respationo mendatangi Mapolda Kepri, Jumat (30/9/2022) pagi.
Kedatangan Soerya yang didampingi sejumlah petinggi Partai PDI Perjuangan Kepri ini untuk melaporkan salah satu staf khusus (Stafsus) Gubernur Kepri yang dianggap menghina Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Benar, kami kemari ingin melaporkan salah satu Stafsus Gubernur Kepri, atas nama Sarafudin, dengan dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik terhadap Sekjen kami," kata Soerya di Mapolda Kepri.
Soerya menjelaskan, awal pelaporan ini bermula dari penyebaran artikel berita salah satu portal berita nasional, yang dilakukan oleh Sarafudin.
Penyebaran berita ini diketahui dilakukan di dua platform media sosial, yaitu melalui grup WhatsApp dan juga akun Facebook pribadinya.
"Masalah ini berawal dari penyebaran artikel berita di grup KEPRI DISCUSSION, Sarafudin juga menambahkan 'KPK melakukan tangkap tangan Hasto Kristiyanto. KPK menemukan uang sebesar 50 M. Kalau bener. Mencret nih si Hasto. PDIP contoh preseden buruk partai dalam korupsi," ujarnya.
Namun setelah menelusuri mengenai artikel ini, pihaknya menemukan bahwa artikel tersebut adalah berita bohong atau hoax. Dengan penyebaran informasi ini, Soerya menyebut bahwa Sarafudin melanggar Undang-Undang ITE, terlebih artikel yang sama juga turut diposting di akun media sosial pribadinya.
"Kita harus paham bermedia sosial harus memperhatikan kaidah-kaidah hukum. Apalagi yang menyebar informasi bohong adalah tokoh politik, ia sebagai stafsus gubernur. Orang yang berada di lingkungan Gubernur Kepri yang bisa merusak nama baik Gubernur," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Soerya juga menuturkan, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kepri, yang kemudian membahas polemik ini bersama seluruh kader PDI Perjuangan di Kepri.
"Hal ini kemudian membuat panas para kader PDI Perjuangan. Namun kami sebagai pimpinan, meminta seluruh kader untuk tenang hingga akhirnya hari ini kami melaporkan ini ke Polda Kepri," terangnya.
Soerya juga menambahkan, alasan PDIP Kepri melaporkan Stafsus Gubernur Kepri, Sarafudin Aluan ke Polda Kepri, sebagai upaya untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
"Kenapa kami melaporkan, untuk menghindari tindakan kader partai di luar sana. Kan PDIP kader militan masih banyak. Takutnya ada upaya yang tidak diinginkan, makanya kita mengambil tindakan hukum. Pelaporan ini diperintahkan seluruh Indonesia. Ketua sekretaris partai. DPP juga akan melaporkan ke Bareskrim. Ini instruksi DPP," tutupnya.
Editor: Yudha