logo batamtoday
Jum'at, 29 Maret 2024
JNE EXPRESS


Jadi Penyalur CPMI Ilegal ke Luar Negeri, IRT di Batam Dituntut 4 Tahun Bui
Jumat, 30-09-2022 | 12:00 WIB | Penulis: Paskalis RH
 
Sidang online pembacaan surat tuntutan perkara CPMI ilegal di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/9/2022). (Foto: Paskalis RH)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Keinginan terdakwa Dedeh Rohayati, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam agar segera menghirup udara bebas setelah ditangkap aparat kepolisian atas tindak pidana penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal keluar negeri masih belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara itu menuntut terdakwa Dedeh Rohayati dengan pidana penjara selama 4 tahun.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Jaksa Rosmarlina Sembiring, saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (29/9/2022).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, kata Rosmarlina, dalam melakukan kegiatan merekrut, menampung dan memberangkatan para CPMI ke luar negeri, terdakwa Dedeh Rohayati tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.

Atas perbuatannya itu, kata dia, terdakwa Dedeh Rohayati telah terbukti melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

"Menyatakan terdakwa Dedeh Rohayati telah bersalah melanggar Pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegas Rosmarlina.

Selain menuntut dengan pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda itu tidak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan kurungan.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Lia Herawati, Rosmarlina menjelaskan, tuntutan 4 tahun atas diri terdakwa sudah sangat layak. Sebab, perbuatannya telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Atas tuntutan itu, terdakwa Dedeh Rohayati yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan Anak Baloi, Kota Batam langsung mengajukan keringanan hukuman secara lisan.

"Yang mulia, saya mengaku bersalah dan menyesal. Saya berjanji tidak akan mengulanginya. Mohon hukuman saya diringankan sehingga secepatnya bisa berkumpul bersama keluarga. Sebab, anak-anak saya masih kecil sehingga masih membutuhkan kasih sayang dari seorang ibu," pinta terdakwa Dedeh Rohayati terbata-bata.

Usai pembacaan surat tuntutan dan mendengarkan pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pembacaan putusan.

Untuk diketahui, kasus penempatan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal yang dilakukan terdakwa berhasil terkuak, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Barelang menggerebek salah satu rumah di Kampung Baru RT 004/RW 003, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam sekira bulan Mei 2022 lalu.

Saat melakukan penggerebekan itu, Polisi berhasil menangkap terdakwa Dedeh Rohayati bersama 2 orang perempuan CPMI yang akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan Singapura.

Setelah diamankan dan diinterogasi, kedua CPMI itu mengatakan sudah beberapa hari berada di rumah penampungan milik terdakwa.

Sementara menurut pengakuan terdakwa, kedua CPMI itu direkrut dari luar Kota Batam. Rencananya, mereka (Kedua CPMI) akan diberangkatkan ke negara Malaysia dan Singapura untuk di pekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Pada saat dinterogasi, terdakwa pun mengakui kedua CPMI berhasil diberangkatan ke negara Malaysia dan Singapura, maka dia akan memperoleh keuntungan dari masing-masing CPMI sebesar Rp 4 juta.

Editor: Gokli

KPU BATAM

KPU BATAM

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit