BATAMTODAY.COM, Bintan - Tarif speedboat tujuan Tanjunguban-Telaga Punggur diputuskan mengalami kenaikan dari Rp 47 ribu menjadi Rp 52 ribu per orang.
Kenaikan tarif tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Kepri nomor 1065 tahun 2022 tanggal 9 Septermber 2022 tentang tarif angkutan penumpang umum dalam negeri antar kabupaten/kota dalam wilayah Kepri.
"Sesuai dengan surat Keputusan Gubernur Kepri, tarif penyeberangan Telaga Punggur ke Tanjunguban naik menjadi Rp 52 ribu per orang," ungkap Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban, Iwan Sumantri kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (9/9/2022).
Surat keputusan tersebut, bersamaan dengan tarif penyeberangan lainnya, baik untuk per orang atau berbagai jenis kendaraan yang menggunakan jasa penyeberangan di seluruh wilayah Kepri.
Keputusan Gubernur tentang kenaikan tarif tersebut lebih rendah dari kesepakatan antara Dishub Kepri dengan Persatuan Pengausaha Pelabuhan Rakyat (Pelra) yang akan menaikkan tarif speedboat Tanjunguban-Batam menjadi Rp 58 ribu/penumpang.
"Pemberlakuannya nanti setelah SK Gubernur Kepri diterbitkan," kata Darwin, Rabu (7/9/2022).
Editor: Yudha