BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang menertibkan beberapa titik papan reklame yang tidak memiliki izin, Selasa (6/9/2022).
Tujuan diadakan penertiban tersebut untuk menjemput dalam peningkatan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD). berdasarkan data pada tanggal 24 Agustus lalu dari 242 titik papan reklame sebanyak 26 titik reklame yang memiliki izin sementara sisanya tidak memiliki izin pemasangan reklame.
Teguh Susanto selaku Kabid Ketertiban umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Tanjungpinang mengungkapkan Pemko bukan serta merta melarang orang-orang memasang reklame. Selama ini konstruksi terpasang tanpa proses perizinan dan belum tentu juga membayar pajak.
"Kita menjadi dasar juga bahwa ada temuan pemko memungut pajak di atas barang yang tidak memiliki izin itukan di anggap ilegal juga. Walikota juga sekaligus melakukan penataan agar supaya lebih cantik tertib izin dan tertib pajak. Jadi kalau tidak membayar pajak kita bisa lakukan tindakan," jelas Teguh.
Masih kata Teguh, total hari ini khusus Reklame sebanyak 45 reklame yang tidak memiliki izin. Kemarin pihaknya sudah membongkar kontruksi besar seperti Bando yang melintang tengah ada tiga titik lokasi yang dibongkar yakni depan Ramayana, turunan Kamboja, dan Jalan Sunaryo.
"Itu kita bongkar karena tidak memiliki izin sesuai dengan Permen PU, selain itu reklame operator seluler juga kita bongkar sehingga ada 11 kontruksi yang kita bongkar habis rata," ungkapnya.
Sementara itu Rahma meninjau langsung penertiban reklame menjelaskan hari ini lanjutan daripada papan reklame yang sudah menjadi atensi dan komitmen serta konsisten dalam menjemput PAD yang sudah menjadi ketentuan dalam setiap papan reklame yang berdiri.
"Setelah kami melakukan Verifikasi di lapangan langsung ternyata yang memiliki izin hanya 10 persen diantara yang berdiri. Rata-rata selain tidak memiliki izin PBG atau IMB juga tidak memenuhi standar ukuran yang harus mereka letakkan baik ketinggian maupun kelebaran," jelas Rahma.
Masih kata Rahma, sebagai walikota sudah menjadi kewajiban untuk menertibkan karena di sini ada kewajiban perusahaan ataupun PT yang sudah mendirikan reklame terbukti tidak memiliki izin. Izin tersebut sudah menjadi prosedur yang harus di dahulukan sebelum mereka membangun konstruksi yang besar ini.
"Saya atas nama Pemko Tanjungpinang mengajak seluruh pemilik papan reklame baik yang nempel di ruko ataupun bersifat promosi maupun iklan ikutilah aturan yang ada," jelas Rahma.
Untuk total keseluruhan sebanyak 216 papan reklame, yang memiliki izin 26 reklame, sisanya 190 papan reklame tidak memiliki izin bahkan banyak ukuran tingginya dan tidak sesuai dengan letaknya.
"Sebenarnya seluruh pemilik papan reklame sudah kami panggil secara bertahap bahkan sudah dilakukan sosialisasi sebelum dilakukan penertiban. Tindakan segel dilakukan setelah menunggu kesadaran para pemilik papan reklame hingga kami melakukan penertiban ini dari mereka tidak ada itikad baik untuk melanjutkan perizinan," pungkasnya.
Editor: Yudha