BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang pemuda di proyek pengerjaan Jalan Tanjung Sebauk Darat, Kelurahan Senggarang, Kota Tanjungpinang, Kamis (25/8/2022), mendapat sorotan dari kalangan pratisi hukum.
Praktisi hukum di Tanjungpinang, Suherman, berpendapat, kasus yang menewaskan Doni Kurniawan (18), warga Tanjung Sebauk Darat RT02/RW06 Kelurahan Senggarang, itu bisa berujung pidana, sesuai Pasal 359 KUHPidana dan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dijelaskan Suherman, jika kecelakaan maut itu terjadi akibat tidak adanya rambu atau tanda peringatan pengerjaan jalan, bisa dikatakan ada kelalaian dari pihak penyedia proyek maupun kontraktor.
Dalam kasus ini, aparat penegak hukum bisa menggunakan Pasal 359 KUHPidana, yang berbunyi "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun".
"Jika pihak penyedia barang dan jasa tersebut, lalai dalam melakukan pengamanan dalam pelaksanaan proyek, atau terbukti tidak ada memasang rambu-rambu pengamanan di lokasi proyek yang dilalui warga, maka pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa tersebut bisa dipidanakan atas kelalaiannya," ungkap Suherman, Jumat (26/8/2022).
Lanjutnya, karena kasus kematian seseorang itu akibat kecelakaan lalu lintas, aparat penegak hukum tentunya bisa menggunakan Pasal 273 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa "Penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana."
"Dasar hukum lainnya, bisa dengan UU Kontruksi nomor 2 tahun 2017 pada Pasal 59, mengatur bahwa 'Dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan'. Tetapi dalam kasus ini lebuh kepada kecelakaan lalu lintas," jelasnya.
Dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Suherman, ada kewajiban hukum perusahaan/badan hukum maupun/pengurusnya untuk memperbaiki atau memasang tanda atau rambu pada jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas (Vide Pasal 24 Undang Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
Dikatakan Suherman, apabila perusahaan/badan hukum maupun/ pengurusnya tidak melaksanakan kewajiban tersebut berdasarkan Pasal 315 UU 24/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat dipidana paling lama 5 tahun dan denda Rp 120 juta. (Vide Pasal 273UU 24/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan).
"Tentunya pihak kepolisian di bagian lantas sudah melakukan olah TKP, dan pihak kepolisian lebih paham arah hukumnya nanti, jika bisa dilakukan perdamaian antara kedua belah pihak mungkin salah satu solusinya, namun jika tidak ada perdamaian berkemungkinan pasal-pasal tersebut bisa diterapkan," tandansya.
Untuk diketahui, proyek pembangunan jalan yang menewaskan Doni Kurniawan itu merupakan proyek BP KPBPB Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar, dikerjakan PT Pulau Bulan Indo Perkasa dan Konsultan Supervisi CV Jaya Nusantara Engineering Consultant.
Editor: Gokli