logo batamtoday
Senin, 09 September 2024
BANK BRI


Pintu Masuk Wisman Telah Dibuka, Imigrasi Tanjunguban Gelar Rapat Timpora Kecamatan Serikuala Lobam
Kamis, 25-08-2022 | 18:59 WIB | Penulis: Harjo
 
Rapat Timpora Kecamatan Serikuala Lobam Bintan. (Harjo/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Saat ini, Pemerintah sudah membuka kembali pintu masuk bagi warga negara asing untuk berwisata ke Indonesia, termasuk wilayah Bintan, Kepri, sebagai salah satu sarana untuk pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjunguban, Erwin Hariyadi menjelaskan, dimulai dengan masuknya wisatawan mancanegara ke Indonesia khususnya wilayah Bintan, berdasarkan surat edaran dari Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0603.GR.01.01 Tahun 2022 tentang kemudahan keimigrasian dalam rangka mendukung pariwisata berkelanjutan pada masa pandemi Covid 2019.

"Dalam upaya menciptakan semangat dan sinergi antar anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kecamatan Seri Kuala Lobam, menggelar rapat untuk pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban," terangnya, Kamis (25/8/2022).

Dalam pelaksanaan untuk pengawasan, Imigrasi menggandeng seluruh unsur kecamatan dan kelurahan/desa serta instansi terkait lainnya dengan tujuan, agar dapat dilakukan tukar menukar informasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menyusun kebijakan selanjutnya.

"Mengedepankan koordinasi dan sinergitas sebagai koridor dalam pengambilan keputusan dari setiap masalah yang berkembang dalam pengawasan orang asing," ujar Erwin.

Sementara, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakanan Keimigrasian, Achmadin Kurniawan dalam kesempatan tersebut mengapresiasi yang setinggi-tingginya semua pihak yang selama ini telah bersama-sama berkomitmen untuk bahu membahu bersama Imigrasi Tanjunguban dalam melakukan kegiatan pengawasan orang asing.

"Semoga dengan komunikasi, koordininasi dan kolaborasi seluruh anggota Timpora Kecamatan Seri Kuala Lobam, akan membawa penegakan hukum keimigrasian ke tingkat yang lebih baik. Sehingga mampu mendukung berbagai kebijakan Pemerintah di berbagai bidang lainnya, sebagaimana yang telah diamanahkan dalam ketentuan umum pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu fungsi Keimigrasian sebagai fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit