logo batamtoday
Kamis, 18 April 2024
JNE EXPRESS


Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Dispora Kepri Telah P21
Senin, 15-08-2022 | 11:20 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Kasubdit Penmas Polda Kepri, AKBP Surya bersama Kasubdit 3 Tipdkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan saat merilis pengungkapan kasus korupsi pada Dispora Kepri, Senin (15/8/2022). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Dugaan korupsi dana hibah di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kepri --yang diperkirakan merugikan keuangan daerah mencapai Rp 6,2 miliar, telah dilimpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara tersebu juga telah dinyatakan P21 atau lengkap, secara formil dan materil.

Hal ini disampaikan Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Kepri, AKBP Surya. "Berkas perkara dugaan korupsi tersebut sudah P21 di Kejati Kepri. Dalam kasus ini ada 3 cluster dan yang sudah P21 ini merupakan cluster pertama," kata AKBP Surya, Senin (15/8/2022).

Sementara Kepala Subdit 3 Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan, mengatakan, setelah dinyatakan P21, pihaknya akan menyerahkan para tersangka dan barang bukti untuk proses lebih lanjut setelah pihaknya merampungkan penyidikannya.

"Hari ini kita lakukan pelimpahan tahap II. Tersangkanya ada 6 orang, inisial TW alias WH (48), MN alias UCN (39) dan masih DPO, S alias A (35), MS alias SS (33), AAS (27) dan yang terakhir inisial MIF alias F (33). Satu orang masih berstatus DPO dan kita selidiki keberadaannya," kata Reza.

Tersangka berstatus DPO dengan inisial UCN memiliki peran yang sangat vital dari kasus ini, yaitu sebagai pemberi dana hibah yang berstatus ASN, sedangkan 5 tersangka lainnya adalah para penerima dana hibah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menyebutkan terdapat 45 organisasi massa (Ormas) yang terdata menerima dana hibah tersebut dan pihaknya telah memeriksa 77 orang saksi.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 Perubahan Atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit