logo batamtoday
Minggu, 09 Februari 2025
Panbil Group


Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J
Selasa, 09-08-2022 | 19:01 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propoam) Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penetapan tersangka ini disampaikan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan disiarkan secara langsung di akun instagram @divisihumaspolri.

"Timsus telah tetapkan FS sebagai tersangka," kata Listyo saat konfrensi pers, Selasa (9/8/2022).

Lanjut Listyo, dengan ditetapkannya Irjen FS sebagai tersangka, saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di dalam kasus tersebut.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutupnya.

Penetapan tersangka kepada Irjen FS oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pasal yang disangkakan terhadap Irjen Ferdy Sambo yakni Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Hingga berita ini diterbitkan, konfrensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo masih berlangsung.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2025 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit