logo batamtoday
Jum'at, 22 November 2024
Panbil Group


Polsek KKP Gasak 6 Pemain PMI Ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Centre
Senin, 08-08-2022 | 13:56 WIB | Penulis: Putra Pamungkas
 
Kapolsek KKP Batam AKP Yusriadi Yusuf saat konferensi pers pungkungkapan pemain PMI ilegal, Senin (8/8/2022). (Putra/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil meringkus 6 pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Pelabuhan Internasional Batam Centre.

Kapolsek KKP Batam, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa telah terjadi tindakan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Pelabuhan Internasional Batam Centre menuju Malaysia.

"Setelah mendapati informasi tersebut, pada 15 Juli 2022 lalu tim berhasil mengamankan satu orang korban berinisial E. Kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 pemain PMI non prosedural bernama Ridwan dan Anwar," kata Yusuf saat konferensi pers pungkungkapan pemain PMI ilegal di Mapolsek KKP Batam, Sekupnag, Senin (8/8/2022).

Ia menjelaskan, dari kedua pelaku ini didapati informasi bahwa keduanya meminta biaya sebesar Rp 15 juta kepada setiap korban yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Dari dua pelaku ini diamankan barang bukti berupa paspor, 2 unit ponsel, tiket keberangkatan dan ATM serta buku tabungan para pelaku," ujarnya.

Selanjutnya, pada 18 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek KKP kembali berhasil menangkap satu pelaku atas nama Abdul Kadir yang tertangkap tangan melakukan pengiriman PMI non prosedural dari pelabuhan Internasional Batam Centre.

"Pelaku Abdul Kadir ini berhasil kita tangkap saat mengantar para PMI ilegal di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dari satu pelaku ini kita berhasil diamankan barang bukti paspor, satu unit ponsel, tiket keberangkatan tujuan Malaysia dan satu unit mobil untuk mengangkut PMI non prosedural," jelasnya.

Tidak berhenti di situ, pada 22 Juli 2022, Unit Reskrim Polsek KKP kembali berhasil menangkap 3 pelaku pemain PMI non prosedural bernama Rusli, Suhaili dan Saipul.

Ketiganya, kata Yusuf, merupakan pemain PMI non prosedural yang memberangkatkan para korbannya dari Pelabuhan Internasional Batam Center tujuan negeri jiran Malaysia.

"Dari keseluruhan kasus ini, kami berhasil mengamankan 40 korban PMI non prosedural yang direncanakan akan berangkat ke Malaysia. Para korban ini rencananya akan dipekerjakan di perkebunan sawit di Malaysia," tegasnya.

Lanjut Yusuf, ke-40 korban tersebut saat ini telah diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.

"Ke-6 pelaku ini dijerat dengan Pasal 81 UU 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun kurungan penjara," tutupnya.

Editor: Gokli

Bawaslu Anambas
Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit