BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu, yang menyeret pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SD) alias Apeng, menjadi kasus korupsi terbesar di Indonesia karena disinyalir merugikan keuangan negara hingga Rp 78 triliun.
Surya diduga melakukan tindak pidana tersebut bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman.
Proses hukum terhadap kasus tersebut disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (1/8/2022).
"Bahwa berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan pada tanggal 18 Juli 2022 tim penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk tersangka yaitu saudara RTR (Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008) dan SD (pemilik Duta Palma Group)," ujar Burhanuddin.
Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Thamsir saat ini sedang menjalani masa pidana di Lapas Pekanbaru terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Indragiri Hulu sebesar Rp114 miliar lebih. Sedangkan Surya masih berstatus buron.
Kasus dugaan korupsi terkait penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare ini menjadi kasus kedua yang menyeret Surya. Sebelumnya, ia harus berhadapan dengan hukum ketika KPK memproses kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan.
Surya diduga menyuap Annas Maamun dengan uang Rp3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Sejak tahun 2014, ia belum diproses hukum lantaran berhasil melarikan diri ke luar negeri. Ia disebut-sebut berada di Singapura.
Baik KPK maupun Kejagung mengklaim terus berkomitmen untuk segera menangkap dan memproses hukum Surya.
Kedua instansi penegak hukum ini saling berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak Singapura untuk menangkap buron yang sempat tercatat sebagai orang terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes tahun 2018 lalu tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Dardani