BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Proyek pelebaran jalan di Tanjung Sebauk, Kelurahan Senggaran, terancam dihentikan Komisi III DPRD Tanjungpinang. Menyusul pembebasan lahan di wilayah RT02/RW06 masih berpolemik.
Polemik pembebasan lahan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III DPRD Tanjungpinang bersama BP Tanjungpinang, masyarakat Tanjung Sebauk, dan dinas terkait, Selasa (26/7/2022).
Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang, Ashady Selayar, mengatakan pihaknya menginginkan apa yang telah perjanjian segera diwujudkan di awal bukan di akhir. Jika dalam perjanjian itu tidak sesuai maka proyek akan diberhentikan.
"Keinginan masyarakat sesuai yang telah disepakati agar segera diwujudkan. Bukan di akhir, tetapi di awal. Kami minta penyelesaian itu dilaporkan sebelum proyek selesai. Kalau tak sesuai perjanjian, kami akan hentikan proyek itu," tandasnya, usai mendengar pemaparan dari BP Tanjungpinang, dalam RDP itu.
Perwakilan BP Tanjungpinang, Rodi Atrian, mengatakan hasil inventarisasi di lapangan sudah mendapatkan siapa saja pemilik lahan yang terdampak pada pelebaran jalan ini. "Intinya masalah pelebaran jalan masyarakat telah setuju dengan catatan yang akan dilaksanakan ini segera kami menyiapkan ulang kemudian akan dimasukkan dalam daftar kerja kami," jelas Rodi di hadapan pimpinan sidang.
Editor: Gokli