BATAMTODAY.COM, Batam - PT Batam Bersatu Apprel (BBA) Batam, perusahaan yang bergerak di bidang garmen ini telah mengambil keputusan untuk menutup kegiatan operasionalnya di Batam, Provinsi Kepulauan Riau
Hal ini disampaikan oleh tim Likuidator PT BBA, Johan Harmiwadi Sembiring, S.H kepada BATAMTODAY, Jumat (23/7/2022).
Johan menuturkan, perusahaan telah melakukan review secara hati-hati dan mempertimbangkan rencana ini. Dengan sangat menyesal pihaknya harus mengambil keputusan untuk menghentikan operasional di Batam. Diakuinya, sejak tiga tahun terakhir, sudah tidak lagi mendapatkan orderan.
"Karena customer yang tidak lagi mempercayakan pemesanan barang kepada perusahaan, kerugian kami sudah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2021, dan kami berusaha agar perusahaan ini tetap berjalan," ungkap Johan.
Johan memaparkan, akibat tidak ada lagi orderan, menyebabkan perusahaan tidak dapat bertahan. Segala usaha telah dilakukan oleh perusahaan, akan tetapi sebagian besar costumer merasa, bahwa pabrik di Batam bukan merupakan lokasi suplai yang stabil.
"Apabila ini tetap kita teruskan, dan selalu merugi setiap tahunnya, dikhawatirkan dana perusahaan semakin menipis, yang ada tidak akan cukup untuk membayar pesangon karyawan, apalagi saat ini tidak ada lagi pekerjaan," kata Johan.
Dijelaskannya, perusahaan telah berupaya untuk mengganti bisnis yang hilang dengan customer lain. Namun usaha itu tidak berhasil.
"Di saat yang sama usaha kami untuk mengurangi biaya dan menjaga agar perusahaan tetap beroperasi pun tidak berhasil," terangnya.
Johan menegaskan, pihak perusahaan akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, kemudian akan melaksanakan likuidasi dengan mematuhi aturan. Serta melaporkan kepada instansi pemerintah yang berwenang dan akan mematuhi kewajiban Perusahaan terkait likuidasi perseroan.
Saat ini, pihaknya telah menyelesaikan beberapa perundingan dengan karyawan dan mendapatkan solusi. Terhadap karyawan yang menerima dan bersepakat, pihaknya akan melakukan pembayaran kompensasi.
"Perusahaan akan berkomitmen menyelesaikan negosiasi terkait penjualan mesin dan mengupayakan jumlah tambahan yang diperlukan agar Perusahaan dapat membayar kompensasi 0,5 kali pesangon sesuai perhitungan undang-undang Omnibuslaw," tegasnya.
Editor: Yudha