BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam tengah melakukan beberapa pelebaran jalan guna meningkatkan infrastruktur, salah satunya di lampu merah Fanindo menuju Simpang Basecamp atau Jl. Brigjen Katamso, Batuaji.
Namun proyek yang dikerjakan kontraktor pelaksana PT Patens Agriutama itu disinyalir ada praktek jual beli material tanah secara ilegal.
Seperti pantauan di lapangan, pengerukan tanah di Simpang Basecamp terlampau jauh ke dalam atau melebihi row lima lajur yang direncanakan.
Informasi di lapangan juga menyebutkan bawah material tanah dari lokasi proyek pelebaran jalan tersebut diduga dijual ke pihak pengembang perumahan yang sedang melakukan pematangan lahan di wilayah Marina.
Sejumlah pekerja di lapangan juga mengakui kalau material tanah ini dibawa menuju kawasan Marina, Sekupang.
"Itu (proyek-red) dari PU, minta tanggapan dari PU saja. Kami sama-sama belanja (tanah-red)," kata Amzon, pengawas lapangan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jumat (15/7/2022).
Sementara Kabid Bina Marga Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam, Djohar Hasibuan, saat dikonfirmasi mengaku kaget dengan informasi tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa proyek pelebaran jalan tersebut hanya untuk row 11 meter. Jika ada pemotongan atau pengerukan lahan di luar ROW 11 meter tersebut itu bukan wewenang Dinas Bina Marga Kota Batam.
"Akan kami cek ke lapangan. Proyek itu hanya untuk ROW 11 meter dan material tanah tidak diperjual belikan," tutupnya.
Seperti diketahui, pelebaran jalan tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam sebesar Rp 14,6 miliar.
Editor: Yudha