BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mempercepat jadwal persidangan kasus MT Polan dan MT Zevs. Dalam situs resmi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpinang, jadwal persidangan tersebut tercatat pada Senin (11/7/2022).
Namun, persidangan ternyata telah dimajukan di hari Jumat (8/7/2022). Bahkan, persidangan dilakukan secara kilat, langsung diputuskan hari itu juga setelah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai wujud keterbukaan informasi, seharusnya pengadilan tidak melakukan perubahan jadwal persidangan sebelum melakukan perubahan pada jadwal SIPP. Namun yang terjadi, pada saat jadwal persidangan sesuai SIPP tiba, ternyata tidak ada lagi persidangan yang dimaksud.
Kepala Humas PN Tanjungpinang Isdaryanto mengatakan, persidangan dimajukan ke hari Jumat (8/7/2022), dengan alasan bahwa terdakwa adalah Warga Negara Asing (WNA), kemudian pasal yang disangkakan terhadap terdakwa merupakan pasal dengan ancaman maksimal satu tahun.
"Kebetulan ini kan warga negara asing, dan pasal yang disangkakan itu diputus oleh hakim kurungan satu bulan penjara dan denda Rp 200 juta, subsidar 1 bulan kurungan, apabila denda tidak dibayarkan," kata isdaryanto.
Isdaryanto yang juga sebagai hakim ketua dalam persidangan kasus MT Polan ini melanjutkan, dalam persidangan tersebut, setelah melakukan skor sidang sebentar, setelah itu diputuskan sesuai dengan tuntutan Jaksa Arif Darmawan Wiratama yakni kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap terdakwa.
"Pada sidang pembacaan tuntutan tersebut, Majelis Hakim langsung memutuskan perkara sesuai dengan tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Majelis Hakim telah melakukan skor pada sidang itu," jelas isdaryanto.
Sebelumnya, perkara nahkoda MT Zevs dan MT Polan diproses di PN Tanjungpinang, bermula ketika kapal asing dengan muatan cargo yang diketahui adalah Fuel Oil Low Sulfur (FO) dengan nilai triliunan rupiah, melakukan kegiatan ship to ship transfer air bersih untuk keperluan kapal di Perairan Tanjung Berakit. Sebelum kegiatan ship to ship tersebut selesai TNI AL lewat Tim VBSS KRI USH-359 langsung melakukan penegakan hukum.
Sumber BATAMTODAY.COM, yang meminta namanya tidak dipublikasi, mengatakan pemilik Kapal MT Zevs adalah Supra Chartering Company berkebangsaan Ukraina. Dalam kapal tersebut didapati jumlah ABK sebanyak 25 orang WNA, di antaranya 9 orang WN Russia, 2 orang WN Georgia dan 14 orang WN Ukraina. Nahkoda adalah Molokodov Artem.
Sementara, pemilik Kapal MT Polan adalah Evros Management S A, berkebangsaan Liberia. Dalam kapal tersebut didapati jumlah ABK sebanyak 28 orang WNA, di antaranya 27 orang WN Filipina dan 1 orang WN Sri Lanka. Nahkoda adalah Ricardo C Camacho.
Lanjut sumber, penetapan tarif labuh jangkar yang tergolong PNBP itu, sesuai PP nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
"Tentunya, kegiatan ilegal dari kapal-kapal asing ini dengan melakukan pemanfaatan ruang laut di Provinsi Kepulauan Riau, sangat merugikan sekali. Terdapat beberapa regulasi hukum yang telah dilanggar yakni Undang Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran serta melanggar Pasal 47 ayat (1) jo Pasal 49 UU nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan," ungkap sumber, saat ditemui di Kawasan Batam Center, Rabu (6/7/2022).
Sumber juga menyoal putusan lembaga peradilan terhadap perkara pelayaran, khususnya kapal-kapal asing, yang menurutnya tidak memberikan efek jera. "Hampir sebagian besar putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan, tidak memberikan hukuman penjara kepada narkoda kapal-kapal asing, melainkan hanya dijatuhi hukuman percobaan," bebernya.
Untuk itu, pria yang merupakan praktisi hukum ini, berharap aparatur negara yang mempunyai kewenangan penindakan terhadap kapal-kapal labuh jangkar ilegal dapat menjaga marwah dan kedaulatan NKRI. Begitu juga dengan lembaga peradilan agar putusan yang dibuat menimbulkan efek jera.
"Tujuannya jelas, untuk menimbulkan efek jera kepada kapal-kapal asing lainnya apabila kembali melakukan pelanggaran," pungkasnya.
Editor: Yudha