logo batamtoday
Senin, 25 November 2024
Panbil Group


Bareskrim Polri Kembali Terbitkan SPDP Kasus MV Seniha, Pengacara BRN dan FT Surati Kapolri dan Jaksa Agung
Sabtu, 09-07-2022 | 19:04 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
ndra Raharja (kanan), Effendi Sekendang (kiri) bersama BRN (tengah). (Putra/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Permasalahan kapal tanker MV Seniha kembali bergulir. Kuasa hukum BRN dan FT, Indra Raharja dan Effendi Sekendang, pertanyakan terbitnya kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Indra Raharja menjelaskan, sebelumnya kliennya terbukti tidak memiliki kesalahan dalam kasus tersebut, karena dalam masa proses penyelidikan selama 60 hari, jaksa dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara tidak menemukan cukup bukti.

"Atas hal itu, jaksa mengembalikan berkas ke Bareskrim Polri dan memberikan petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi serta kedua klien kami dilepaskan karena habisnya masa tahanan selama 60 hari. Kejagung yang menangani perkara ini tidak menemukan cukup bukti," kata Indra di kawasan Batam Center, Sabtu (9/7/2022).

Lanjut Indra, permasalahan ini kembali bergulir ketika pihaknya mendapati surat pemberitahuan dari Kejati Kepri bahwa Bareskrim Polri kembali menerbitkan SPDP ke Kejati Kepri Nomor: B/53.5a/VI/2022/Dittipidum pada 28 Juni 2022 lalu.

Dalam penerbitan SPDP oleh Bareskrim Polri ke Kejati Kepri, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan yang terjadi, di mana seharusnya SPDP tersebut diserahkan Bareskrim Polri ke Kejagung, bukan ke Kejati Kepri.

"Mengacu Surat Edaran(SE) Kejagung Nomor 9 Tahun 2022, ketika kami pelajari ternyata dalam SE itu disampaikan bahwa terdapat kriteria yang dapat dilimpahkan ke Kejati dan kriteria perkara yang harus dilimpahkan ke Kejagung. Dan berdasarkan SE Nomor 9 Tahun 2022, poin ke-5 huruf B bagian 2,4 dan 6, idealnya SPDP klien kami diserahkan ke Kejagung," tegasnya.

Tidak berhenti di situ, pihaknya juga menemukan kejanggalan ketika Kejagung mengembalikan berkas perkara ke Bareskrim Polri dan memberikan beberapa petunjuk untuk melengkapi berkas perkara, namun Bareskrim Polri malah menerbitkan SPDP ke Kejati Kepri.

"Menurut pengamatan kami, berkas ini sudah dikembalikan dengan petunjuk-petunjuk dari penyidik Kejagung, tapi entah mengapa penyidik Bareskrim Polri terbitkan surat SPDP ke Kejati Kepri. Tidak hanya itu, perkara ini secara perdata juga sudah 2 kali inkracht dan sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi entah mengapa ini terus bergulir dan membuat klien kami merasa dirugikan," ungkapnya.

Atas berbagai kejanggalan yang didapati, pihaknya pun mengambil langkah untuk menyurati Jaksa Agung RI Dr Burhanuddin SH. MH dan juga Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.

"Kepada Kajagung RI, Jaksa Agung Pak Burhanuddin, kami berharap adanya objektifitas dan netralitas yang dapat diberikan kedalam perkara ini dan diharapkan atensinya. Karena ini sangat tanda tanya besar untuk kami dan karena sebelumnya Kejagung kembalikan berkas karena kurangnya bukti-bukti. Kami harapkan jika memang berjalan lagi ya ke Kejagung," ungkap Indra.

"Sedangkan untuk Pak Kapolri Listyo Sigit Prabowo, kami berharap agar ada objektifitas dan netralitas dalam penanganan perkara ini karena jika sesuatu yang tidak bisa memenuhi unsur pidananya, harus legowo karena klien kami merasa tidak adanya kepastian hukum hingga saat ini," tutupnya.

Di tempat yang sama, BRN juga meminta kepastian hukum terkait permasalahan yang dihadapinya. "Kami itu sudah dipenjara, mau berapa kali lagi dipenjara, ada apa ini? Harapan saya ini cepat selesai biar ada kepastian hukumnya," tutupnya.

Editor: Yudha

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit