logo batamtoday
Selasa, 23 April 2024
JNE EXPRESS


Polisi Temukan Indikasi Keterlibatan Imigrasi Kamboja Terkait TPPO 9 PMI Asal Kepri
Sabtu, 09-07-2022 | 13:26 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian saat merilis pengkapan kasus TPPO 9 PMI asal Kepri dari Kamboja, Jumat (8/7/2022). (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencium adanya dugaan keterlibatan pihak Imigrasi Kamboja dalam proses perekrutan 9 Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kepri.

Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, mengatakan 9 PMI asal Kepri menjadi korban kekerasan dan penipuan pada saat bekerja di Kamboja.

Hal tersebut diketahui pada saat pihaknya menerima surat pemberitahuan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh pada 30 Juni 2022 lalu. "Dari hasil pemeriksaan para korban, diketahui bahwa saat mereka tiba di Bandara Kamboja, mereka dijemput langsung oleh pihak Imigrasi Kamboja. Tanpa melakukan pengecekan paspor, mereka (korban) langsung dibawa melalui pintu samping dan dijemput pihak perusahaan. Di situ kami melihat adanya dugaan keterlibatan pihak Imigrasi Kamboja dalam kasus ini," kata Jefri, Jumat (8/7/2022) lalu.

Lanjut Jefri, 9 PMI ini terkena tipu daya dari iming-iming tersangka JE yang menjanjikan akan mempekerjakan para PMI tersebut di sebuah perusahaan besar di Kamboja. "Kenyataannya mereka bekerja di perusahaan investasi bodong. Di situ mereka ditargetkan untuk mendapat 3 korban dalam satu hari dan jika tidak memenuhi target, maka para korban menerima hukuman strum menggunakan stungun (alat pertahanan diri berkekuatan listrik tegangan tinggi)," tegasnya.

Lanjut Jefri, dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku yang bertugas sebagai perekrut dan pengurus keberangkatan para PMI tersebut. Ketiganya yakni, JE, F dan H.

"JE ini istri dari seseorang yang bekerja di perusahaan Kamboja itu. Suaminya meminta JE untuk mencari orang agar bekerja di perusahaannya," ungkapnya.

Selain itu, Jefri juga menegaskan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan hingga saat ini pihaknya belum ada menetapkan seseorang yang terlibat dalam kasus ini masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"3 tersangka ini dijerat Pasal 4 jo Pasal 10 jo Pasal 48 UU nomor 21 tahun 2007, tentang TPPO dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 juta," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit