BATAMTODAY.COM, Batam - Manajemen Holywings Batam mengatakan akan segera melangkapi semua perizinan mendasar terutama yang diterbitkan oleh Pemko Batam.
Hal itu disampaikan saat saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Kota Batam, Selasa (5/7/2022).
General Manager Outlet Holywings Batam, Aru mengatakan, untuk pengurusan Izin Membangun (IMB), pihaknya sudah berkomunikasi dengan pihak pengelola harbour bay, Ia menuturkan, pihak menajemen Harbour Bay menyanggupi untuk mengurus IMB tersebut.
"Karena gedung ini kami sewa, maka kami membicarakan terlebih dahulu ke pihak Harbour Bay, mereka yang akan mengurus surat itu," ucap Aru.
Dijelaskannya, saat ini pihaknya juga baru mengakses perizinan lanjutan yaitu, Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), melalui sistem Online Single Submission (OSS) dari BP Batam.
"Saya baru siap ada 8 perizinan, untuk kelayakan dan dari Dinas Kebakaran belum, akan segera kami urus," kata Aru.
Sementara, ketika ditanya terkait setoran pajak dari Holywings, Aru mengatakan belum ada melakukan hal itu karena beroperasi baru memasuki bulan kedua.
"Untuk retribusi pajak kita belum setor, karena kita baru 2 bulan peroperasi di Batam," ujarnya.
Ia memaparkan, saat ini ada 41 outlet Holywings di Indonesia, dengan adanya promosi dari Jakarta yang kontroversi, maka sebagian besar outlet Holywings tutup saat ini, kecuali Batam dan Manado.
"Saya berharap, outlet Holywings Batam bisa tetap beroperasi, dengan Batam yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia, saya optimis tempat ini akan maju, dan bisa berkontribusi dengan PAD kota Batam," sambungnya.
Direktur PTSP BP Batam, Harlas Buana mangatakan, saat ini outlet Holywings Batam sudah memiliki izin baru, dengan KBI 5601, perizinan tersebut sudah di verifikasi. Kemudian izin penjualan langsung minuman beralkohol golongan B dan C pun terverifikasi.
"Perizinan melalui BP Batam, karena mengacu pada PP no 41, dan PP no 5 tentang kawasan bebas, namun ada perizinan mendasar yang dikeluarkan oleh Pemko Batam," terang Harlas Buana.
Disinggung terkait beroperasinya outlet Holywings Batam disaat perizinan belum lengkap, Harlas Buana memaparkan, saat ini masuk pada rezim percepatan perizinan, apabila ada suatu tempat usaha belum melengkapi perizinan, bisa saja beroperasi.
"Pemenuhan kewajiban saat sudah beroperasi, bisa di lengkapi sambil usaha berjalan, itu ada jangka waktunya, apabila sudah sampai batas waktu tertentu, belum juga dilengkapi, itu bisa di evaluasi, yang jelas kita tidak boleh menghambat investasi," terang Harlas Buana.
Editor: Yudha