logo batamtoday
Jum'at, 03 Mei 2024
JNE EXPRESS


Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 42 PMI Ilegal dari Batam ke Malaysia
Sabtu, 02-07-2022 | 12:20 WIB | Penulis: Putra Gema
 
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian dan Kabid Humas Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) saat merilis pengkuapan kasus PMI ilegal di Batam. (Foto: Putra Gema)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural dari Kota Batam ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat tempat penampungan PMI ilegal di Kawasan Jodoh Centre Point.

"Lalu pada 30 Juni 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, tim melakukan pendalaman dan benar saja tim mendapati terdapat 42 orang yang merupakan PMI ilegal yang akan diberangkatkan menuju Malaysia," kata Harry, Sabtu (2/7/2022).

Lanjut Harry, hasil pendalaman informasi dari 42 PMI ilegal tersebut, tim turut berhasil menangkap salah seorang pengurus PMI ilegal tersebut berinisial M. "42 PMI yang terdiri dari 18 perempuan dan 24 laki-laki ini merupakan warga Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lombok dan Madura. Semua PMI ilegal ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya secara mandiri," ujarnya.

Dilanjutkan Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian, para pekerja ini akan diberangkat melalui jalur resmi. "Para calon PMI non prosedural ini menggunakan paspor hijau dan itu bukan paspor untuk bekerjabekerja dan berangkatnya melalui pelabuhan resmi di Kota Batam," kata Kombes Jefri.

Kombes Jefri, mengatakan para pekerja ini melakukan pembayaran mulai dari Rp 7 - 10 juta. Sedangkan untuk pengurus yang pihaknya tangkap berinisial M menerima upah sebesar Rp 2,5 juta untuk satu orangnya.

Saat ini, Polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini. Akan tetapi, pihaknya hingga saat ini belum menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pasal yang disangkakan Pasal 81 dan Pasal 83 Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit