BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Kepulauan Riau (Kepri) akan mendalami insiden kecelakaan kapal speedboat yang ditumpangi 30 Tenaga Kerja Indonesia (PMI) ilegal di Pulau Putri, Batam, pada Kamis (16/6/2022) pukul 19.30 WIB.
Kepala UPT BP2MI Tanjungpinang, Mangiring Sinaga menyampaikan akan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam insiden karamnya kapal bermesin 200 PK x 2 itu.
"Kita akan melakukan pendalaman dan akan dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait," ujar Mangiring Sinaga, Jumat (17/6/2022).
Mangiring menjelaskan, para korban PMI berangkat secara non prosedural menuju nagara tetangga Malaysia. Hal itu berdasarkan data PMI yang tidak masuk di database BP2MI.
"Sore ini seluruh korban selamat akan diserahkan ke BP2MI untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya.
Lebih lanjut, Mangiring mengaku belum mengetahui data korban maupun kronologis pengiriman TKI ilegal tersebut. Tim SAR gabungan hingga kini masih melaksanakan pencarian di lokasi kejadian.
Editor: Yudha