logo batamtoday
Sabtu, 04 Mei 2024
JNE EXPRESS


Gagal Sita Bangunan PT MBCW, Tim Kurator PT Sun Resort Tempuh Jalur Hukum
Jum\'at, 17-06-2022 | 08:20 WIB | Penulis: Devi Handiani
 
Suasana saat penyitaan bangunan PT MBCW yang gagal. (Foto: Devi/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Bintan - Tim kurator PT Sun Resort tidak berhasil menyita bangunan di Desa Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, yang merugikan beberapa pihak debitor senilai 38 milliar.

Gagalnya penyitaan yang dilakukan pada Kamis (16/6/2022), dikarenakan adanya perlawanan atas upaya penyitaan yang dinilai tidak sah oleh kuasa hukum PT Mega Bakau, Ronal Regen SH dkk.

Dalam berita acara di lapangan ditandatangani bahwa pihak PT Mega Bakau Citra Wisata (MBCW) dan PT Bukit Kemunting menolak atau melarang pelaksanaan pemasangan pengumuman sita objek bangunan oleh tim kurator juga menolak masuk ke dalam area PT (MBCW) karena bukan kawasan lahan PT Sun Resort.

Atas penolakan itu, im kurator yang terdiri dari Maria Julianti SH MH, Agus Susanto SH dan Asrul Azwar Siagian SH MH menyatakan sikap akan memblokir semua jalur keuangan direktur PT Sun Resort atas nama Sukardi.

"Kami dari pihak Pengadilan Niaga pada PN Medan untuk melakukan sita terhadap bangunan yang ada di lahan PT Sun Resort dikarenakan nama PT yang berganti-ganti, sehingga kami terhalang masuk namun itu tidak apa-apa, kita akan melaporkan kepada hakim pengawas PN Medan dan mengajukan permohonan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang merintangi proses hukum tersebut," ujar Maria di depan para wartawan.

Gelar Sita umum tersebut dihadiri Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi dan Lurah setempat, antara tim kurotor dan penasehat hukum PT Asiatech Bintan Sukses dan PT Bacrul Sukses Makmur yakni Iwan Kesuma Putra SH. Tapi tidak menemukan solusi agar pihak kurator diberi akses masuk.

Pihak pengacara PT Mega Bakau dan PT Bukit Kemunting, Ronald Regen SH menegaskan tidak mengizinkan tim kurator masuk ke lokasi kliennya.

Sempat terjadi kericuhan antara pihak pekerja PT Mega Bakau dengan aparat oknum Polsek Bintan Timur karena miskomunikasi. Di mana, pihak pekerja PT Mega Bakau berpendapat kehadiran tim kurator akan mengganggu lapangan pekerjaan mereka.

Namun situasi berhasil ditenangkan setelah Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi menengahi dan menjelaskan kehadiran mereka untuk mengamankan bukan berpihak pada siapapun.

Pada kesempatan yang sama, Iwan Kesuma Putra SH MH menyatakan kekecewaanya karena belum terlaksananya sita umum tersebut. Terkait hal ini, pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada tim kurator langkah-langkah hukum selanjutnya dan akan membawa penghalangan ini ke hakim pengawas agar dilakukan penahanan terhadap Sukardi yang merupakan salah seorang pemilik PT Sun Resort, PT Bukit Kemunting, PT (MBCW) dan PT MIPI.

"Pada pertemuan 21 Juni 2022 mendatang akan kami ajukan permohonan penahanan ini. Dengan jalur hukum yang berlaku, tapi yang jelas dari data yang kita peroleh PT Sun Resort ini beralih ke PT Mega Bakau Citra Wisata tidak jelas pengalihannya kepada kami. Kami mau tidak mau membawa ini secara hukum karena bukti fisik sudah ada," katanya.

Editor: Dardani

Ucapan Idul Fitri

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit