logo batamtoday
Minggu, 19 Mei 2024
JNE EXPRESS


Satgas Covid-19 Adendum SE Nomor 19 Tahun 2022, Hapus Syarat Asuransi bagi WNA PPLN
Kamis, 09-06-2022 | 10:56 WIB | Penulis: Aldy
 
Addendum SE nomor 19 tahun 2022 tentang PPLN. (Ist)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satgas Covid-19 akhirnya mengeluarkan Adendum Surat Edaran nomor 19 tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Dalam addendum SE tersebut, wisatawan mancanegara (WNA) tak lagi diwajibkan memiliki asuransi kesehatan saat berkunjung ke Indonesia.

Addendum SE Satgas Covid-19 nomor 19 tahun 2022 ini juga menyusul adanya permintaan dari Pemprov Kepri, lantaran wisaman dari Singapura maupun Malaysia mengeluhkan mengenai kewajiban asuransi tersebut.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan kunjungan ke kedua negara tetangga itu, tak diwajibkan melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan.

Adendum SE Satgas Covid-19 nomor 19 tahun 2022 ini dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi persebaran virus SARS-CoV-2 pada berbagai negara di dunia dan hasil evaluasi lintas sektoral, guna penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap PPLN.

Dalam SE yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto selaku Ketua Satgas Covid-19 ditegaskan, "Menghapus ketentuan pada angka 5 huruf f sebagai berikut: bagi WNA PPLN, melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19 dan evakuasi medis menuju rumah sakit rujukan dengan minimal nilai pertanggungan sesuai yang ditetapkan oleh penyelenggara, pengelola, atau pemerintah daerah setempat."

Addendum SE ini berlaku efektif mulai 8 Juni 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan. "Demikian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab," tutup SE tersebut.

Editor: Gokli

Bawaslu Bintan

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit