BATAMTODAY.COM, Batam - Polsek Sagulung berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadah hasil curian.
Pelaku curanmor berinisial PM (30) dan penadah RH (25), ditangkap di Ruli Simpang Dam, Mukakuning, Kecamatan Sei Beduk, Selasa (3/5/2022) lalu.
"Pencuri dan penadah ditangkap bersama barang bukti hasil curian satu unit Honda Genio warna Hitam," ujar Kapolsek Sagulung, Iptu Nyoman Ananta Mahendra, beberapa waktu lalu.
Kejadian pencurian berawal saat korban WL yang baru saja keluar dari rumah singgah di Halte Baloi Kolam untuk menelepon istri. Korban memarkirkan motornya di samping halte tersebut yang berjarak kurang lebih 5 m. Sambil menunggu istri korban ketiduran di halte.
Namun saat terbangun kendaraan Honda Genio warna Hitam tahun 2019, sudah hilang. Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Sagulung.
"Sepeda motor hasil curian digunakan pelaku RH dan disimpan di rumahnya Simpang Dam," ujar Ananta.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana dan untuk penadah dijerat Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Editor: Gokli