logo batamtoday
Rabu, 27 November 2024
Panbil Group


Bobol Dana Nasabah Rp 800 Juta
Uang Hasil Kejahatan Skimming Bank Riau Kepri Buat Foya-foya, Tersisa Rp 251 Juta
Selasa, 24-05-2022 | 14:12 WIB | Penulis: Putra Gema Pamungkas
 
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Direskrimsus Kombes Pol Teguh Widodo saat konferensi pers pengungkapan kasus skimming Bank Riau Kepri di Mapolda Kepri, Selasa (24/5/2022). Ketiga tersangka juga dihadirkan. (Putra/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Bank Riau Kepri mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta atas tindak pidana skimming yang dilakukan oleh dua warga negara asing (WNA) dan dua orang warga Batam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Teguh Widodo, Selasa (24/5/2022), mengungkapkan, dalam melakukan aksinya, pelaku tergolong profesional dan telah memahami cara kerja skimming ATM.

"VT menjadi otak dari kejahatan tersebut, karena telah memahami cara kerja skimming kartu ATM. Dari tindakan tersebut Bank Riau Kepri mengalami kerugian sebesar Rp 800 juta," kata Teguh.

Dijelaskan, VT --warga Bulgaria, bersama dua rekannya CC dan JP (warga Batam) berhasil ditangkap di Bali dan Lombok pada Sabtu (21/5/2022) lalu. Sementara A (WNA) masuk daftar pencarian orang (DPO), dan masih dalam pengejaran.

Dari ketiga palaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp 251 juta yang merupakan hasil tindak pidana skimming tersebut.

"Sisa dari Rp 800 juta yang berhasil kami amankan sebesar Rp 251 juta. Dari pengakuan para pelaku uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya," ujarnya.

Teguh menjelaslan, ketiga pelaku tersebut mulai melancarkan aksinya pada April 2022 lalu. Ketiganya memasang alat skimming di tiga lokasi berbeda, yakni ATM Bank Riau Kepri di kawasan Tiban Centre, ATM Bank Riau Kepri kawasan Nagoya dan dan ATM Bank Riau Kepri di kawasan Sekupang.

"Hal ini diketahui pada saat adanya laporan nasabah Bank Riau Kepri, adanya nominal yang berkurang. Dengan itu, Bank Riau Kepri melakukan investigasi internal dan menemukan adanya alat bukti skimming di beberapa ATM tersebut," ungkapnya.

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan secara maraton itu, pihaknya berhasil menangkap tiga pelaku skimming Bank Riau Kepri pada Sabtu (21/5/2022) lalu di Bali dan Lombok, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Modus ketiga pelaku ini, lanjut Teguh, dengan cara memasangkan alat perangkat pembaca kartu dan mentransfer semua data ke kartu ATM pita magnetik kosong.

"Mereka merekam data beberapa nasabah yang melakukan transaksi dan mengambil data nasabah lalu memindahkannya ke kartu pita magnetik kosong," ujarnya.

Selanjutnya, data tersebut dipindahkan kembali menggunakan alat Electronic Data Capture (EDC). Pelaku kemudian memindahkan data yang sudah diambil ke kartu yang kosong dan kartu yang sudah dipindahkan itu digunakan pelaku untuk menarik tunai maupun transfer ke bank lain.

"Tetapi, data-data itu tidak sepenuhnya dikerjakan oleh VT, akan tetapi VT meminta bantuan oleh rekannya berinisial A yang merupakan WNA untuk mentranskripkan data dan setelah itu kembali dikirimkan ke VT. Saat ini A sudah masuk ke daftar DPO dan saat ini kami terus melakukan pengembangan," tegasnya.

Atas kejahatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE dan atau Pasal 55 ayat (1) Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 46 ayat (2) Jo Pasal 30 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp 700 juta dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Editor: Dardani

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit