logo batamtoday
Minggu, 24 November 2024
Panbil Group


Diringkus di Jakarta
Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku Pembobolan ATM di Sagulung, Satu Masih DPO
Senin, 23-05-2022 | 15:04 WIB | Penulis: Putra Pamungkas
 
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nur yanto saat konferensi pers pengungkapan kasus pembobolan ATM BNI di Buana Plaza Tembesi. (Putra/BTD)  

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reskrim Polresta Barelang bersama Polsek Sagulung berhasil meringkus dua pelaku pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI di kawasan Sagulung, Kota Batam.

Dua pelaku yang dibekuk bernama WW (43) dan ANE (38). Keduanya diringkus di Jakarta pada Selasa (17/5/2022). Sedangkan satu lagi pelaku, berinisial D, dinyatakan masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengungkapkan, kejadian pembobolan ATM tersebut terjadi di Buana Plaza, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, pada Senin (2/5/2022) sekitar pukul 1.30 WIB.

Mendapati laporan dari PT Swadharma Sarana Informatika (SSI), bahwa telah terjadi pembobolan ATM BNI tersebut, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman.

"Jadi, sehari sebelum kejadian, Minggu (1/5/2022), petugas PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) mengisi uang ke mesin ATM tersebut sebanyak 4 cartridge atau kaset tempat penyimpanan uang dengan nilai total Rp 400 juta. Kejadian ini diketahui keesokan harinya," kata Nugroho saat konferesi pers di Mapolresta Barelang, Senin (23/5/2022).

Lanjut Nugroho, saat beraksi para pelaku ini menyemprot CCTv yang ada di ruangan mesin ATM dan selama 10 menit berhasil mengondol 4 cartridge.

"Setelah berhasil menggondol uang Rp 400 juta, ketiga pelaku kabur ke Jakarta. Pelaku menghabiskan uang dengan main jekpot dan main perempuan," ujarnya.

Pelaku berinisial WW merupakan mantan karyawan pengisian anjungan ATM, sehingga dengan mudah membobol mesin ATM.

"Saya mengapresiasi kinerja dari Sat Reskrim dan Polsek Sagulung, karena sudah berhasil mengungkap kasus pembobolan mesin ATM ini," ungkap Nugroho.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun. Sementara pelaku yang masuk DPO masih dilakukan pengejaran.

Editor: Gokli

Berita lainnya :
 
 

facebook   twitter   rss   google plus
:: Versi Desktop ::
© 2024 BATAMTODAY.COM All Right Reserved
powered by: 2digit